Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan bahwa saat ini proses pembentukan holding BUMN masih dalam proses administrasi.
?Menteri BUMN Rini Soemarno menargetkan ?revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 soal pembentukan holding BUMN sudah bisa dijadikan undang-undang sebelum pergantian tahun ini. Dengan keadaan itu, maka proses selanjutnya ada Setneg dan Kemenkumham.
"Jadi kita harapkan dan masih mencoba sebelum akhir tahun ?ini PP 44 Tahun 2015 sudah bisa diundangkan. Prosesnya tinggal itu saja, Setneg dan Kemenkumham. Menteri-menteri sudah menandatangani. Jadi kita tunggu ini kerjanya bapak Setneg," tujarnya di Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Setelah PP itu menjadi undang-undang maka langkah selanjutnya setiap holding harus membuat PP dan harus dijalankan sehingga pembentukan masing-masing holding mempunyai payung hukum yang sangat kuat.
"Seperti Holding Migas, PT Pertamina (Persero) beserta anggota lainnya. Jadi Pertamina harus ada PP, harus ada PP untuk tambang untuk Inalum dan yang lain-lain," papar Rini.
?Ia mengungkapkan tujuan pembentukan holding BUMN ini agar terjadinya efisiensi biaya dan operasional BUMN yang sejenis. Rini juga menegaskan, dengan holding ini tidak akan ada pengurangan dalam jumlah tenaga kerja.
"Persepsinya mereka pikir itu holding sesuatu yang bagaimana, padahal itu hanya tujuannya melakukan efisiensi dalam cost structure dalam mengoperasikan usaha. Yang paling utama tidak ada pengurangan pekerja," tegasnya.
Seperti diketahui, Kementerian BUMN saat ini sedang berusaha keras membentuk holding BUMN. ??Holding BUMN sendiri meliputi beberapa sektor, terdiri dari Holding BUMN Tambang, Holding BUMN Energi, Holding BUMN Konstruksi, Holding Perkebunan, dan ?Holding BUMN Jasa Keuangan.
Hingga saat ini pembentukan Holding BUMN belum mencapai titik yang terang. Padahal sebelumnya, lima holding BUMN ditargetkan bisa terselesaikan hingga akhir tahun ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: