Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        HNSI: Jangan Beri Asuransi ke Nelayan dengan Alat Tangkap Ilegal

        HNSI: Jangan Beri Asuransi ke Nelayan dengan Alat Tangkap Ilegal Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Medan -

        Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara minta kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan agar nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan yang diberikan asuransi.

        "Nelayan yang menggunakan alat tangkap ilegal, dan jangan diberikan bantuan asuransi karena dianggap tidak mendukung program pemerintah," kata Sekretaris DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Pendi Pohan di Medan, Senin (2/1/2017).

        Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menurut dia, harus lebih selektif dalam pemberian bantuan asuransi itu, dan jangan sampai orang yang tidak berhak menerimanya justru mendapatkan bantuan.

        "Hal itu, justru akan merugikan pemerintah, dan harus diantisipasi agar tidak kecolongan lagi, seperti tahun-tahun sebelumnya," ujar Pendi.

        Ia menyebutkan, nelayan yang diberikan asuransi itu, menggunakan kapal penangkap ikan dibawah 10 GT, dan dilengkapi dengan surat kapal, serta keterangan lainnya yang diperlukan. Dengan demikian diharapkan, tidak akan terjadi pemalsuan identitas diri nelayan dan adanya dugaan permainan, dalam memperoleh asuransi dari pemerintah tersebut.

        "KKP jangan sampai kebobolan, dalam pemberian asuransi kepada nelayan kecil tersebut," ucapnya.

        Pendi mengatakan, selain nelayan tradisional itu, anak buah kapal (ABK) yang bekerja di perusahaan kapal penangkap ikan, juga dapat diberikan bantuan asuransi. Sebab, mereka juga status nelayan penangkap ikan, dan memiliki penghasilan kecil, hanya diberikan gaji oleh pengusaha kapal penangkap ikan tersebut.

        "Pemerintah melalui KKP, perlu memikirkan ABK tersebut, dan dapat diberikan bantuan asuransi," kata mantan Ketua DPC HNSI Kota Medan.

        Sementara itu, jumlah nelayan tradisional yang mendapatkan bantuan asuransi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumut tahun 2016, tercatat 10 ribu orang. Diharapkan pada tahun 2017, dan 20 ribu lagi nelayan tradisional Sumut dapat bantuan asuransi.Jumlah nelayan tradisional tercatat di DKP Sumut sebanyak 250 ribu orang. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: