Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP: Tax Amnesty di Sultanbatara Capai Rp1 Triliun

        DJP: Tax Amnesty di Sultanbatara Capai Rp1 Triliun Kredit Foto: Andi Aliev
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) menyatakan tebusan tax amnesty?sepanjang 2016 atau masuk periode I dan II mencapai angka Rp1,005 triliun.

        Kepala Bidang Humas DJP Sultanbatara Aris Bamba di Makassar, Senin (2/1/2017, menyatakan jumlah pemasukan itu terdiri dari tebusan tahap pertama sebesar Rp865,3 miliar serta periode II yang mendapatkan Rp140 miliar.

        "Hingga 31 Desember 2016 wajib pajak yang melakukan tebusan sudah mencapai 18.330 peserta," katanya.

        Sementara untuk periode III atau tahap terakhir dari program pengampunan pajak tersebut, dirinya mengaku belum memiliki rencana khusus. Namun demikian, pihaknya mengaku akan lebih fokus lagi baik dalam sosialisasi untuk bisa menarik lebih banyak peserta wajib pajak. Apalagi jumlah wajib pajak (WP) yang belum melakukan penebusan memang masih begitu besar.

        Menurut dia, untuk wajib pajak yang berada di wilayah Sultanbatara sendiri memang masih terdapat kurang lebih 1 juta peserta. Pihaknya berharap WP bisa memanfaatkan kesempatan periode terakhir 2017.

        "Kami masih akan lihat lagi kedepan (terkait agenda seperti apa yang akan dilakukan untuk mendongkrak tebusan tax amnesty pada periode terakhir)," ujarnya.

        Sementara itu Kakanwil DJP Sultanbatara, Neilmadrin Noor menjelaskan tiga periode tarif tebusan untuk pemberlakuan pengampunan pajak atau "Tax Amnesty". Untuk periode pertama, kata dia, tarif tebusan atas harta yang berada di dalam negeri yang ingin dialihkan dan diinvestasikan ke dalam negeri, dalam jangka waktu minimal tiga tahun sejak diinvestasikan, maka dana tembusannya adalah 2 persen.

        Untuk periode pertama ini sendiri hanya berlaku mulai 1 Juli - 30 September 2016. Selanjutnya untuk periode kedua yakni dibebankan membayar sebesar 3 persen jika itu dilakukan sejak Oktober-31 Desember 2016.

        Sementara untuk tahap atau periode ketiga tentunya semakin naik biaya yang harus dibayarkan yakni mencapai 5 persen jika baru bisa memberikan surat penyampaian sekaligus pelunasan biaya pajak pada 1 Januari hingga 31 Maret 2017. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: