Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi bodong. Proses cek dan re-cek menjadi hal yang perlu dan harus dilakukan masyarakat agar tidak mudah tergiur imbal hasil yang tinggi.? Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Sandriharmy atau yang dikenal dengan Titu? mengatakan, jika ada lembaga yang berani menawarkan imbal hasil di luar batas kewajaran maka masyarakat harus hati-hati. "Misalnya imbal hasil saham saja setahun itu 20%, kalau ada yang menjanjikan 10% per bulan, maka harus hati-hati," katanya di Jakarta, Kamis (5/1).
Lebih lanjut dirinya mengatakan masyarakat juga harus berani bertanya kepada OJK melalui layanan telepon ke 1500655 terkait perizinan dari lembaga tersebut. "?Untuk mengetahui dia mendapatkan izin dari OJK atau tidak, paling mudah menghubungi OJK, tinggal sebutkan namanya (lembaga tersebut) apakah dapat izin atau tidak, kemudian bisa juga mengecek di website IAP (Investor Alert Portal), disana ada 78 list investasi ilegal," tutur Tituk.
?Sementara mengenai program edukasi kepada masyarakat, Tituk menjelaskan, saat ini OJK menggandeng lembaga keuangan dalam memberikan pengetahuan kepada masyarakat sembari dikenalkan berbagai produknya. "Jadi perbankan mengenalkan produk-produknya, dan menjelaskan bagaimana mengakses produk bank dan lain-lainnya," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Sucipto
Tag Terkait: