OJK Larang Perusahaan Pergadaian Ambil Margin dari Hasil Lelang Jaminan
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan pergadaian tidak diperbolehkan mengambil margin keuntungan dari hasil lelang barang jaminan milik nasabah yang tidak ditebus. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen dan tata kelola industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan hasil lelang barang jaminan hanya dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tertentu yang berkaitan dengan pinjaman nasabah.
“Perusahaan pergadaian tidak dapat mengambil margin keuntungan dari hasil lelang barang jaminan yang tidak ditebus,” ujarnya dalam konferensi pers hasil RDKB April 2026, Selasa (5/5/2026).
Ia menegaskan, hasil lelang hanya diperbolehkan untuk menutup kewajiban seperti pelunasan pokok pinjaman, bunga, biaya lelang, biaya penyelamatan, serta kewajiban pajak. Apabila terdapat kelebihan dana dari hasil penjualan barang jaminan, perusahaan pergadaian wajib mengembalikannya kepada nasabah.
Baca Juga: Pegadaian Perkuat Peran Sosial di Sumatera Utara Lewat Program 'Mengetuk Pintu Langit' Setiap Jumat
Baca Juga: OJK Bongkar Masalah Besar Industri Pegadaian, Modal dan Operasional Jadi Batu Sandungan
“Apabila terdapat selisih lebih, perusahaan wajib mengembalikannya kepada nasabah sebagai uang kelebihan serta mencatatnya secara terpisah dari keuangan perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut, Agusman menyebut keterbatasan finansial saat jatuh tempo menjadi salah satu faktor utama nasabah tidak menebus barang jaminan. Dalam kondisi tersebut, industri pergadaian tetap berperan sebagai akses pembiayaan masyarakat, khususnya untuk kebutuhan jangka pendek.
Ke depan, OJK akan terus memperkuat pengawasan melalui pemantauan berkala guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: