Kredit Foto: Kemenkumham Sulsel
Warta Ekonomi, Palopo -
Palopo, Warta Ekonomi -- Petugas Intelijen Imigrasi Palopo menangkap seorang warga Tiongkok bernama Huang Huaying (50) saat sedang menjual pelbagai aksesoris di Pusat Niaga Palopo, Ahad, 8 Januari. Wanita paruh baya itu ditangkap lantaran menyalahi prosedur. Huang Huaying tidak memiliki izin kerja dan izin tinggalnya sebatas kunjungan atau sebagai turis.
"Kami amankan setelah mendapat laporan warga. Warga Tiongkok itu kedapatan berjualan aksesoris, padahal dia datang ke Indonesia dengan visa kunjungan. Pelanggarannya jelas yaitu menyalahi izin tinggalnya yang sebatas kunjungan," kata Kepala Sub-Bagian Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, M Yani, kepada Warta Ekonomi, Ahad (8/1/2017).
Berdasarkan pemeriksaan awal, Huang Huaying bermodalkan paspor yang berlaku sampai 15 Januari 2022. Selama di Indonesia, warga Tiongkok ini menetap di sebuah rumah kontrakan yang terletak cukup jauh dari Kota Palopo. "Tinggalnya di rumah kos di Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Adapun jualannya itu perhiasan imitasi," ucap Yani sembari menyebut pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan dari warga Tiongkok tersebut.?
Hingga kini, Huang Huayin masih dalam proses pemberkasan untuk Berita Acara Perkara di Kantor Imigrasi Palopo. Untuk penindakan lanjutan, Yani menyebut akan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Parepare. Musababnya, sarana dan prasarana Imigrasi Palopo yang baru saja terbentuk belum cukup memadai.
Yani menegaskan Huang Huaying akan dideportasi ke negara asalnya. Namun, pihaknya belum bisa memastikan alokasi waktunya. Petugas masih melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terkait pelanggarannya. "Pasti kita deportasi setelah lengkap bukti dan berkasnya. Sebelumnya, kita sudah buktikan mendeportasi beberapa warga asing yang menyalahi izin tinggal."
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Ramli HS, mengatakan pihaknya sudah mendeportasi 34 warga asing sepanjang 2016. Rinciannya yakni 10 warga Bangladesh, 10 warga India, lima warga Perancis, lima warga Tiongkok, dua warga Malaysia, dan masing-masing satu warga Jerman dan Pakistan. Pelanggaran mereka beragam, mulai dari overstay hingga penyalahgunaan maupun pemalsuan izin tinggal.
Khusus warga Tiongkok, Ramli menyebut beberapa di antaranya memang dideportasi lantaran bekerja di sektor perdagangan tanpa izin. Sebelum kasus Huang Huaying, disebutnya juga ada kasus serupa pada tahun lalu. Lalu, adapula dua warga Tiongkok lainnya yang kedapatan menjual keramik di Mal Makassar.?
Berdasarkan data Kemenkumham, warga Tiongkok memang mendominasi tenaga kerja asing di Sulsel. Tercatat 227 warga Tiongkok dari total 391 pekerja asing di Sulsel. Mayoritas pekerja asing itu bekerja di sektor konstruksi. Sisanya mencari nafkah di sektor perdagangan dan jasa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Sucipto
Tag Terkait: