Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Mayoritas Diisi Orang Pemerintahan, Pansel Tegaskan Sesuai Aturan

Mayoritas Diisi Orang Pemerintahan, Pansel Tegaskan Sesuai Aturan Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden telah menetapkan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pansel diketuai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang merangkap anggota bersama delapan anggota lainnya.

Dari unsur pemerintahan ada Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto dan Dirjen Perundang-undangan Dhahana Putra.

Sementara dari Bank Indonesia ada Gubernur BI Perry Warjiyo, dan Deputi Gubernur BI Aida S. Budiman. Lalu dari unsur masyarakat diwakili Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi, dan Pakar Grafologi Gusti Aju Dewi.

Menanggapi sorotan tersebut, Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK Arief Wibisono menjelaskan bahwa undang-undang mengamanatkan komposisi pansel mencakup unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. Menurutnya, tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembagian jumlah yang sama antarunsur.

Baca Juga: Seleksi ADK OJK Diawasi Ketat, Pansel Klaim Tutup Celah Nepotisme

"Komposisi tadi kan memang ini tidak ada ketentuan yang di undang-undang, yang penting ada tiga unsur tadi. Dari pemerintah, dari Bank Indonesia, dari masyarakat. Saya yakin, seyakin-yakinnya kalau para pembimbing kita memilih yang terbaik, seimbang juga ada kebutuhan OJK," katanya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Arief menegaskan, pembentukan pansel berfokus pada pemenuhan unsur dan kompetensi, bukan semata-mata jumlah perwakilan. Pansel juga memastikan proses seleksi berjalan independen dan bebas konflik kepentingan, meskipun sebagian besar anggota berasal dari unsur pemerintah.

Ia menambahkan, keseimbangan peran tetap dijaga melalui mekanisme kerja kolektif dan pengambilan keputusan bersama. Setiap anggota pansel memiliki kedudukan yang setara dalam proses penilaian dan penentuan hasil seleksi.

"Jadi jangan khawatir tim kita itu lah. Pembentukan ini yang terbaik untuk Indonesia. Kita sebagai birokrat disini, saya akan melaksanakan penugasan itu, disini mengawal," tegasnya. 

Baca Juga: Pansel Buka Pintu Anggota Parpol Maju DK OJK, Asal Lepas Atribut Politik

Pansel bertugas menyeleksi calon Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipantau publik.

Keputusan pansel bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat. Pansel juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya seleksi guna memastikan integritas dan independensi pimpinan OJK ke depan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: