Sepanjang tahun 2015 hingga 2016 peredaran uang palsu di wilayah Jawa Barat (Jabar) mencapai 18.007 lembar.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia Jabar Mikael Budi Satrio menjelaskan Kabupaten Indramayu masih mendominasi penyebaran uang palsu di Jawa Barat sekitar 5.433 lembar disusul Kabupaten Sukabumi (3.159 lembar), Kota Bandung (1.874 lembar), dan Kabupaten Garut (1.926 lembar), serta Cianjur (1.598 lembar).
"Hingga akhir 2016 peredaran uang palsu di Jabar mencapai 18.007 lembar," katanya kepada wartawan di Bandung, Senin (9/1/2016).
Pihaknya, lanjut Mikael, terus bekerja sama dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang ancaman peredaran uang palsu.
"Kita bekerja sama dengan berbagai pihak dan terus sosialisasikan tentang ancaman peredaran uang palsu ini," ujarnya.
Mikael menilai sanksi yang diberikan kepada pelaku dan pengedar uang palsu tergolong ringan hanya empat hingga delapan tahun atau maksimal 10 tahun.
"Masih ringan ya, seharusnya minimal 10 tahun," ungkapnya
Oleh karena itu, Mikael meminta kepada hakim agar diberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku agar menimbulkan efek jera.
"Intinya Bank Indoesia menghendaki agar sanksi yang diberikan kepada pelaku pembuat dan pengedar uang palsu dihukum dengan seberat-beratnya agar mereka jera," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: