PP 72/2016 Tentang Modal Negara pada BUMN Dinilai Bertentangan dengan UU
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016, yang baru diterbitkan, bertentangan dengan UU. "PP ini bertentangan dengan UU, sehingga mesti di-judicial review' ke Mahkamah Agung dalam 90 hari sejak pemberlakuannya," katanya di Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Menurut dia, PP tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas yang diterbitkan akhir Desember 2016 itu bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kekayaan Negara.
Dalam Pasal 2A PP 72/2016 disebutkan, penyertaan modal negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas kepada BUMN atau perseroan terbatas lain dilakukan pemerintah pusat tanpa melalui mekanisme APBN.
Artinya, lanjutnya, ketika ada perpindahan kepemilikan saham yang dimiliki negara di BUMN ke perusahaan lain ataupun pengalihan saham melalui penyertaan modal negara (PMN), maka tidak perlu melalui mekanisme APBN.
Dengan demikian, pengalihan saham melalui PMN itu bisa dilakukan pemerintah tanpa lewat DPR. "Aturan ini berbahaya, sebab saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan tanpa lewat DPR. Ini seperti melego Indosat yang ketika itu tanpa persetujuan DPR," katanya.
Sementara, tambah Agus, UU 17/2003 tentang Kekayaan Negara mengamanatkan, terhadap segala saham yang masuk dalam kekayaan negara, maka pengambilalihan ataupun perubahan status kepemilikannya harus persetujuan DPR. "Sesuai UU 17/2003, bila dari APBN, maka harus melalui persetujuan DPR," katanya.
Dengan demikian, menurut Agus, PP 72/2016 yang terbit akhir Desember 2016 tersebut bertentangan dengan UU dan secara substansi menjadi berbahaya, karena membuka peluang pengalihan kekayaan negara dan mengubah BUMN menjadi swasta tanpa lewat DPR. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto