Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJP Sumut I Sandera Pengusaha Peternakan Ayam

        DJP Sumut I Sandera Pengusaha Peternakan Ayam Kredit Foto: Eksperimenku.blogspot.com
        Warta Ekonomi, Medan -

        Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara l Muktar mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sumatera Utara l bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah melakukan penyanderaan (gljzeling) pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 lalu?di Kota Medan, Sumatera Utara. Penanggung pajak yang disandera dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas l Medan.

        "Penanggung pajak yang disandera berinisial JH dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai. JH merupakan seorang pengusaha peternakan ayam dengan total tunggakan pajak sebesar Rp3,615 miliar," katanya di Medan, beberapa waktu lalu.

        Penyanderaan dilakukan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SR-986/MK.03/2016 Tanggal 30 Desember 2016 hal Pemberian izin untuk Melakukan Penyanderaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

        "Seperti yang sudah saya sampaikan di bulan Desember bahwa terdapat sebelas penunggak pajak yang akan disandera, namun beberapa dari mereka sudah membayar utang pajaknya. Kami melakukan penyanderaan terhadap wajib pajak yang diragukan iktikad baiknya dan telah dilakukan kegiatan penagihan aktif minimal pemberitahuan surat paksa," ujarnya.

        Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 diatur bahwa penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyanderaan. Masa penyanderaan diatur paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan.

        "Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan dari menteri atau gubernur kepala daerah tingkat l," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Khairunnisak Lubis
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: