Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kepala BPN Sulsel Temui Menteri ATR Bahabandara

        Kepala BPN Sulsel Temui Menteri ATR Bahabandara Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
        Warta Ekonomi, Makassar -

        Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Selatan (Sulsel), HM Hikmad, menghadap ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil di Jakarta, Rabu (25/1/2017). Hikmad melaporkan kasus korupsi pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar yang mejerat lima anak buahnya, termasuk Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia.

        Kepala Sub-Bagian Umum dan Informasi BPN Sulsel, Muhammad Yusri, mengatakan atasannya melaporkan perkembangan situasi atas kasus tersebut kepada Menteri ATR. Termasuk meminta petunjuk perihal nasib Nuzulia dkk setelah berstatus tersangka. "Kasus ini kan sudah jadi isu nasional sehingga dilaporkan ke Pak Menteri (ATR) untuk dapat petunjuk," kata Yusri, saat ditemui di Kantor BPN Sulsel, Rabu, 25 Januari.

        Yusri enggan berkomentar lebih jauh perihal kasus tersebut, termasuk ancaman sanksi terhadap Nuzulia dkk. Menurut dia, sanksi terhadap pegawai yang ditetapkan tersangka akan disampaikan oleh unsur pimpinan. Yang pasti, pemberian sanksi dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. "Biar nanti pimpinan yang sampaikan," ujarnya singkat.

        Dalam kasus korupsi lahan Bandara Hasanuddin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar telah menetapkan sembilan tersangka. Lima di antaranya berasal dari BPN Maros. Di antaranya yakni Kepala BPN Maros, Andi Nuzulia; Hamka (Kepala Sub-Seksi Pengaturan Tanah), Hartawan Tahir (Kepala Sub-Seksi Pendaftran), Muhtar (juru ukur) dan Hijaz Zainuddin (Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Penataan Kota).

        Nuzulia berperan sebagai panitia pengadaan tanah. Adapun, empat tersangka lain berperan selaku satgas A dan satgas B yang bertugas mengidentifikasi dan memverifikasi lahan secara fisik dan yuridis. Mereka disinyalir tidak bekerja sesuai tugas dan fungsinya sehingga tidak jelas mana yang tanah milik negara maupun milik warga.

        Dalam kasus yang sama, Kejati Sulselbar terlebih dulu menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Camat Mandai, Machmud Oesman; Kepala Dusun Bado-bado, Rasyid; Kepala Desa Baji Mangai, Raba Nur dan PNS Maros, Sitti Rabiah. Berkas perkara mereka tengah dirampungkan. Bahkan, dua di antaranya segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

        Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, mengatakan pihaknya tengah menggenjot perampungan berkas seluruh tersangka. Dalam pekan ini, pihaknya mengagendakan pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi. "Kasus lahan Bandara Hasanuddin ini menjadi salah satu prioritas untuk dituntaskan," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Tri Yari Kurniawan
        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: