Kredit Foto: Ferry Hidayat
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar?menegaskan bahwa? penetapan status tersangka kepada Rizieq Shihab murni proses hukum. Boy membantah bila penetapan tersangka kepada ?pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu merupakan bagian dari kriminalisasi terhadap ulama.
?Ini murni proses hukum. Jadi kewajiban Polri sesuai dengan hukum acara ketika penyelidik menerima laporan maka wajib menindaklanjutinya. Jadi ini proses yang sudah berjalan hamipr beberapa bulan terakhir,?Kata Boy Rafli di Jakarta, Selasa (31/1).
Boy menambahkan bahwa penyidik dalam proses pembuktian tidak menyimpulkan ?sendiri. ??Beberapa saksi ahli ?sudah diambil keterangannya oleh penyidik. Ada saksi ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Jadi bukan penyidik yang memutuskan itu adalah bagian penghinaan dari lambang negara namun merupakan bagian proses dari pengambilan keterangan dari ahli yang diundang,? tambahnya.
Sebelumya Direkorat ?Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penistaan simbol negara.?Unsur dan alat bukti sudah terpenuhi dalam gelar perkara,?Kata juru bicara Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus.
Yusri menyatakan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan tiga kali gelar perkara. Rizieq kata dia dijerat pasal 154 A KUHP tentang penistaan simbol negara dan pasar 320 tentang pecemaran nama baik.
Kasus ini sendiri berawal dari laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri? tentang video ceramah. Rizieq di Lapangan Gasibu Bandung pada 2011. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar