Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini yang Bikin Permasalahan Jadi Tumpang Tindih di Sektor Pertanahan

        Ini yang Bikin Permasalahan Jadi Tumpang Tindih di Sektor Pertanahan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Permasalahan tumpang tindih dalam sektor pertanahan di Tanah Air dinilai karena proses sertifikasi yang sporadis sehingga diharapkan pada tahun 2025 mendatang seluruh bidang tanah di luar kawasan hutan telah selesai tersertifikasi.

        "Banyak masalah tumpang tindih karena selama ini sertifikasinya secara sporadis. Ini akan kami bereskan, 2025 kami targetkan 100 persen terdata dan bersertifikat," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil dalam rilis, Sabtu (4/2/2017).

        Menurut dia, proses untuk sertifikasi tersebut akan naik secara bertahap, yaitu pada tahun 2019 ditargetkan yang telah tersertifikasi 9 juta bidang tanah dan kemudian secara bertahap bertambah hingga semua tersertifikasi.

        Sofyan Djalil menjelaskan saat ini baru 44,5 juta bidang tanah yang tersertipikasi dan teregistrasi dari sekitar 110-130 juta bidang tanah yang ada di luar kawasan hutan.

        Untuk itu, Menteri ATR memaparkan, pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) per desa, yang selanjutnya ditingkatkan pada level kabupaten/kota dan provinsi (di luar kawasan hutan) diperlukan untuk mencapai target pada tahun 2025.

        Untuk menyukseskan PTSL, langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN diantaranya adalah dengan percepatan penyediaan peta kadastral (skala 1:5000 dan penerapan sistem fit for purpose) serta Registrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan data yuridis lengkap (perdesa, kabupaten/kota).

        Terkait Program Reforma Agraria yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-JK, pada periode 2015-2019 ditargetkan sebanyak 10,3 juta hektare melalui empat skema.

        Skema pertama adalah legalisasi aset yang meliputi legalisasi tanah transmigrasi yang belum bersertifikat seluas 0,6 juta hektare, skema kedua melalui legalisasi aset seluas 5,2 juta hektare.

        Dua skema berikutnya adalah redistribusi tanah seluas 4,5 juta hektar yang terdiri dari tanah HGU terlantar dan tanah terlantar seluas 0,4 juta hektar dan pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektare.

        Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, berdasarkan UU No 5/1980 tentang Pokok Agraria, warga negara asing (WNA) atau badan hukum asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik atas pulau manapun.

        "Kami mendaftarkan HPL (hak pengelolaan) sesegera mungkin agar tidak ada pulau yang dikelola asing dan perseorangan," kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (17/1).

        Menurut Susi, langkah pendaftaran pulau tersebut adalah untuk memastikan agar kedaulatan negara terjaga.

        Dengan pendaftaran tersebut, maka pulau itu juga menjadi aset negara sehingga kekayaan negara juga bertambah.

        Arah kebijakan pemerintah pada 2017 adalah melakukan pensertifikasi atas tanah di 111 pulau-pulau kecil dan terluar atas nama negara oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berdasarkan UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Bagikan Artikel: