Optimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian ATR/BPN Kerja Sama dengan Bank Mandiri
Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki arti penting dalam menunjang pendanaan pembangunan nasional.
Sejalan dengan itu diperlukan mekanisme pengelolaan PNBP yang semakin profesional, transparan, dan efisien sehingga PNBP dapat memberikan manfaat optimal untuk kemakmuran masyarakat.
Oleh karena itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Elektronik (e-PNBP) melalui Microsite Bank Mandiri untuk layanan informasi pertanahan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pembaharuan Perjanjian Kerja Sama dengan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto pun menyambut baik tindak lanjut pembaruan PKS tersebut. Ia berharap, e-PNBP dapat memudahkan pengguna layanan dalam melakukan pembayaran secara langsung di website yang tersedia.
"Transformasi digital ini saya harap akan menyederhanakan proses operasional yang sudah ada menjadi lebih efektif,” tutur Hadi Tjahjanto saat memberikan sambutan di kegiatan pembaharuan PKS berupa Launching Pembayaran Microsite e-PNBP Bank Mandiri untuk Layanan Informasi Pertanahan, yang berlangsung di Mandiri Club Jakarta, Senin (20/03/2023).
Ia menjelaskan, program e-PNBP tersebut sangat relevan dengan fokus Kementerian ATR/BPN. Fokus yang dimaksud ialah transformasi digital dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
"Pada 2021 nilai SPBE di ATR/BPN sebesar 3,05 (predikat Baik), lalu meningkat menjadi 3,55 (predikat Sangat Baik) di 2022 berdasarkan penilaian Kementerian PANRB,” ucap Menteri ATR/Kepala BPN.
Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN memiliki Program Strategis Nasional (PSN) yang berkontribusi terhadap perekonomian nasional yakni program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sejak PTSL dilaksanakan pada tahun 2017-2022, telah terjadi pertambahan nilai ekonomi sebesar Rp5.219 triliun.
Peningkatan tersebut terdiri dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp107,4 triliun; Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp45,4 triliun; PNBP sebesar Rp12,5 triliun; serta Hak Tanggungan (HT) sebesar Rp5.053,6 triliun.
"Melalui kerja sama ini, diharapkan bisa semakin mengoptimalkan PNBP untuk peningkatan perekonomian nasional,” ungkap Hadi Tjahjanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement