Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hadir jadi Saksi, Nelayan: Ahok Harus Minta Maaf!

        Hadir jadi Saksi, Nelayan: Ahok Harus Minta Maaf! Kredit Foto: Pool/Eko Siswono/Warta Ekonomi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaenudin alias Panel bin Adim, saksi fakta yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu mengatakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus meminta maaf karena sudah menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 saat pidato di Kepulauan Seribu.

        "Terdakwa harus minta maaf kalau ada proses hukum silahkan saja," kata Jaenudin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2/2017).

        Jaenudin mengaku bahwa Ahok menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 setelah melihat di televisi dan saat diperlihatkan video oleh pihak kepolisian saat memeriksa dirinya.

        "Benar itu pidato Ahok?," tanya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal video Ahok yang diperlihatkan kepolisian. "Benar," jawab Jaenudin.

        Kemudian, majelis hakim pun menanyakan apakah benar saudara terdakwa menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 dalam video itu. "Iya," jawab Jaenudin.

        Majelis Hakim pun bertanya apakah video yang diperlihatkan oleh kepolisian berasal dari akun Youtube.? "Betul," jawab Jaenudin.

        Selain Jaenudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga dijadwalkan memanggil saksi fakta lainnya yang bekerja sebagai nelayan di Pulau Panggang Kepulauan Seribu, yaitu Sahbudin alias Deni.?

        Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: