Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Banyak Bupati Dinilai Tak Paham Peraturan Retribusi

        Banyak Bupati Dinilai Tak Paham Peraturan Retribusi Kredit Foto: Pariwisatalampung.com
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Pengusaha Pariwisata Alam Indonesia (APPAI) menilai masih banyak kepala daerah yang tidak memahami peraturan retribusi hingga menghambat pengembangan objek wisata alam di Tanah Air. "Saat ini baru sekitar 30 persen kepala daerah saja yang sudah paham mengenai retribusi," kata Wakil Ketua APPAI Putra Kaban di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

        Ia menjelaskan para kepala daerah itu masih menganggap retribusi yang diperoleh dari objek wisata merupakan hak dari daerah tersebut sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Ditambahkan, jika pengusaha pariwisata alam tidak memberikan retribusi itu kepada pemerintah daerah itu akan ada penolakan seperti aksi demo menolak pengembangan objek pariwisata alam.

        Memang demikian faktanya, ancamannya ya berupa demo penolakan pengelolaan objek wisata alam itu, tandasnya. Padahal, kata dia, jika mengacu pada pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan bahwa retribusi objek pariwisata alam itu disetorkan kepada pemerintah pusat. "Bukannya kepada pemda, tapi masih ada yang tidak mengerti," tambahnya.

        Sebenarnya, ia menyebutkan pemerintah daerah bisa untung dengan kehadiran objek pariwisata alam tersebut, seperti dari adanya sarana angkutan yang menuju lokasi objek wisata, masyarakat atau warga setempat yang berjualan ditambah lagi dengan adanya penginapan.

        "Kehadiran objek pariwisata alam itu setidaknya bisa memberikan 'multiplier effect' baik bagi pemda setempat maupun warga setempat," tandasnya.

        Ia mencontohkan seperti pengelolaan objek wisata alam Gunung Tangkuban Perahu, Jawa Barat yang telah memberikan kontribusi cukup besar bagi masyarakat setempat. "Masyarakat diuntungkan dengan objek wisata alam itu. Dalam setahun pengelola objek wisata Gunung Tangkubanparahu bisa menyetorkan sekitar Rp24 miliar setiap tahunnya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata pria yang juga Dirut Pt Graha Rani Putra Persada selaku pengelola Gunung Tangkuban Perahu.

        Dia juga mengaku bisa memberikan 10 persen keuntungan perusahaan kepada Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Totalnya pengelola gunung itu dalam setahun menyetorkan dana Rp27 miliar," katanya.

        Ia menyebutkan sampai sekarang masih banyak potensi objek wisata alam yang bisa dikembangkan di Tanah Air guna mengundang wisatawan lokal maupun mancanegara. "Persoalannya kembali kepada kepala daerahnya harus memahami potensi itu," tegasnya. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sucipto

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: