Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengaku setuju atas inisiatif empat fraksi di DPR yang mengajukan hak angket untuk mempersoalkan diangkatnya kembali terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta per Sabtu pekan lalu.
Lukman mengatakan seharusnya pengajuan hak angket tersebut tujuannya bukan hanya mempermasalahkan soal pengangkatan Ahok sjaa. Tapi angket itu terkait proses Pilkada secara keseluruhan.
"Kami ingin Hak Angket Pilkada, di dalamnya terkait persoalan Ahok, Komisi Pemilihan Umum, dan KTP Elektronik," kata Lukman di Gedung DPR, Senin (13/2/2017).
Ketua Pansus RUU Pemilu itu menambahkan digulirkannya angket yang ngetrend disebut dengan "Ahok Gate" itu karena partainya ingin Pilkada 2017 tidak hanya sukses secara prosedural namun juga tahapan-tahapan yang dilaluinya bisa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Lukman menilai jangan sampai Pilkada 2017 dan 2018 juga mengorbankan Pemilu 2019, misalnya Pilkada masih menebar isu Suku, Agama, Ras dan Antar golongan. "Ada calon yang diloloskan namun ada yang tidak lolos padahal kasusnya sama," sesalnya.
Sementara untuk kasus Ahok, lanjut Lukman, hal itu erat kaitannya dengan kredibilitas Komisi Pemilihan Umum (KPU), dimana status Ahok yang sudah terdakwa masih saja bisa dilantik menjadi Gubernur.
Kemudian persoalan KTP Elektronik. Dimana di Pansus angket nanti, pihaknya juga ingin menanyakan soal masih banyak masyarakat yang datanya belum terekam. Belum lagi soal KTP palsu dan masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan undangan mencoblos.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Vicky Fadil