"Country Director" PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair mengungkap hubungannya dengan adik ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo.
"Arif teman saya, sudah hampir 10 tahun. Beliau bisnis 'furniture', saya pernah beli 'furniture' dari beliau. Itu hubungan dengan Arif," kata Rajamohanan seusai sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/2/2017).
Dalam dakwaan Rajamohanan disebutkan Arif bertemu dengan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 23 September 2016 berkat bantuan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno. Handang Soekarno adalah orang yang diduga menerima suap sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp6 miliar dari Rajamohanan.
Rajamohanan juga meminta bantuan Arif terkait penyelesaian masalah pajak PT EKP dengan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut melalui "whatsApp" yang diteruskan oleh Arif kepada Handang dengan kalimat "Apapun Keputusannp Dirjen. Mudah2an terbaik buat Mohan pak. Suwun." Atas permintaan tersebut, Handang menyanggupinya dengan mengatakan, "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk".
Arif juga yang berperan untuk menyampaikan masalah pajak Rajamohanan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.
"Sebenarnya sebagai teman itu saya hanya berkonsultasi, nanti bisa didengar dari pengadilan. Apapun buktinya kan bisa dengar di pengadilan," tambah Rajamohanan. Namun, ia mengakui pernah meminta bantuan Arif terkait masalah pajak yang ia hadapi. "Sebenarnya saya minta bantuan beliau untuk membuat aduan terkait ini," ungkap Rajamohanan.
Dalam kasus ini, Rajamohanan didakwa menyuap Handang sebesar 148.500 dolar AS (hampir Rp2 miliar) dari total komitmen Rp6 miliar agar Handang membantu menghapus Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) PT EKP masa pajak Desember 2014 sebesar Rp52,364 miliar dan Desember 2014 sebesar Rp26,44 miliar atau total Rp78,8 miliar.
Haniv selaku Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak pun lalu menerbitkan Surat Keputusan Nomor : KEP-07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00270/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP dan Surat Keputusan Nomor: KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP, yang diterima Rajamohanan pada 7 November 2016. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: