Pembatalan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Sumber Daya Air membuat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tak tenang. Dicabutnya UU juga dinilai dilakukan sepihak sehingga berpotensi merugikan dunia usaha.
Pasca dibatalkannya UU tersebut, 18 Februari 2016, Apindo mengajak Ketua MK Arief Hidayat bertemu dengan tema CEO Gathering Apindo bersama Ketua MK di Gedung Permata, Jakarta (27/2/2017). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Apindo Haryadi Sukamdani mengaku pihaknya kecolongan dengan keputusan tersebut, karena pihak pengusaha tidak diajak untuk berembuk sebelumnya.
"Tujuan meningkatkan persepsi antara kondisi riil di dunia usaha dengan UU yang ada. Karena ada sebagian UU yang diputuskan merugikan dunia usaha. Contohnya UU Sumber Daya Air," ujar Haryadi.
Haryadi mengatakan, dengan dicabutnya UU tersebut kepastian hukum tentang pengelolaan air oleh swasta jadi berkurang. Pengelolaan air selanjutnya diprioritaskan ke BUMN dan BUMD, sehingga pihak swasta tidak memiliki kesempatan untuk mengelola air.
"Swasta boleh tapi tinggal sisanya," jelas Haryadi.
Yang jadi masalah, menurut Haryadi, saat UU tersebut diputuskan bagaimana pemerintah mengukur kemampuan BUMN dan BUMD dapat mengelola sumber daya air itu. Sebab sepengetahuan dia, infrastruktur BUMN dan BUMD saat ini masih sangat kurang untuk menguasai air.
Menurut Haryadi lagi, masyarakat tidak hanya memerlukan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi juga untuk kebutuhan industri. Jadi siapa yang bertanggungjawab di Industri, nanti impactnya akan sangat luas. Untuk mendekatkan diri dari problem seperti situ, Apindo dan dunia usaha lainnya akan aktif menjadi pihak terkait yang seharusnya digandeng.?
Dengan pembatalan UU tersebut berarti dihidupkan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang pengairan. Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat mengatakan, ada pertimbangan yang harus dibaca, melihat tidak menigasi sektor swasta.
Arif menegaskan, swasta tetap bisa terlibat dalam pemanfaatan air tapi harus bekerjasama dengan perusahaan negara baik BUMN maupun BUMD. Ada hal yang selama itu sudah dilakukan pemerintah, seperti pengawasan dan regulasi, saat swasta terlibat dalam pengusahaan air nantinya harus mengikuti regulasi dan pengawasan pemerintah yang ketat dan harus bekerjasama dengan pemerintah.
"Pengusahaan oleh swasta bisa dalam bentuk pengolahan menjadi air mineral, langsung diminum dan kebutuhan industri dan lain sebagainya," ujar Arief.
Arief menegaskan, air seperti udara bukanlah komoditas yang bisa diperjual belikan. Jadi kalau ada pengolahan air mineral, yang dijual bukan airnya, tapi pengemasan atau peningkatan mutunya.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Agus Aryanto
Editor: Vicky Fadil