Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

5 Bulan Deflasi, Apindo Minta Pemerintah Pertimbangkan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Nataru Mendatang

5 Bulan Deflasi, Apindo Minta Pemerintah Pertimbangkan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Nataru Mendatang Apindo | Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah mempertimbangkan pemberlakukan pelarangan truk-truk sumbu tiga ke atas untuk beroperasi pada momen hari-hari besar keagamaan seperti Natal dan Tahun Baru (Nataru) dalam waktu dekat ini.

Hal itu mengingat kondisi deflasi yang terjadi selama lima bulan berturut-turut yang terjadi akibat adanya penurunan daya beli di masyarakat.

"Kondisi deflasi itu sesuatu yang sangat berbahaya bagi kondisi perekonomian kita, apalagi sudah lima bulan berturut-turut. Jadi, pemerintah sebaiknya jangan lagi membuat peraturan-peraturan yang malah menambah situasi menjadi sulit seperti kebijakan pelarangan truk sumbu 3 pada momen libur besar keagamaan,” ujar Dewan Pakar Apindo, Danang Girindrawardana kepada media baru-baru ini.

Seperti diketahui,  pelarangan truk-truk sumbu 3 ke atas pada momen libur hari-hari besar keagamaan akan menyebabkan penambahan biaya tinggi bagi industri.

Di mana, barang-barang yang tadinya bisa diangkut cukup hanya dengan satu truk saja, tapi dengan adanya pelarangan terhadap truk sumbu tiga, mau tidak mau armadanya harus ditambah menjadi dua truk atau lebih.

"Penambahan truknya kan jadi berlipat-lipat. Kondisi itu tentu akan menimbulkan biaya yang semakin tinggi juga bagi pelaku usaha. Jika itu terjadi, harga barang-barang di pasar juga pasti akan naik dan otomatis membuat daya beli masyarakat juga menurun," tukasnya. 

Apalagi, menurut Danang, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi penurunan jumlah kelas menengah Indonesia sebesar 16,5% sejak 2019 lalu.

Situasi ini juga diikuti gelombang pemutusan tenaga kerja (PHK) di berbagai sektor industri. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan sebanyak 46.240 pekerja PHK pada periode Januari 2024 hingga Agustus 2024.

"Dalam kondisi seperti itu, jika dibebankan lagi dengan membuat kebijakan yang melarang-larang truk sumbu tiga beroperasi, itu sudah pasti akan memberatkan bagi pengusaha,” tukasnya.

Menurutnya, pemerintah tidak perlu melakukan pelarangan terhadap truk-truk sumbu tiga itu pada momen hari-hari besar keagamaan. Dia mengatakan, pemerintah cukup melakukan pengaturan kendaraan saja.

"Truk-truk itu kan bisa masuk ke tol, nggak ada masalah menurut saya. Tapi, kok sekarang itu menjadi bagian pelarangan selama masa libur hari-hari besar keagamaan. Ini kan menambah beban di dunia usaha,” ungkapnya.

Dia mengatakan pemerintah sebaiknya tidak usah terlalu memaksakan untuk membuat kebijakan pelarangan yang sebenarnya bisa diatasi dengan cara lain yang tidak merugikan pengusaha. “Apa-apa diatur, itu malah menjadi perkara. Jadi, harus dipikirkan ulang dampak-dampak pengaturan itu,” tandasnya.

Dia memperingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan pelarangan terhadap truk-truk sumbu tiga tersebut, terutama pada momen Nataru mendatang.

Jika itu tetap dilakukan, menurut Danang, itu artinya akan menambah kesulitan baru bagi masyarakat.

"Harga barang-barang akan naik karena naiknya biaya logistik. Itu artinya, daya beli masyarakat akan semakin menurun dan akan berdampak kepada perekonomian kita. Purchasing Managers Index atau PMI manufaktur akan semakin turun, yang menunjukkan ekonomi Indonesia sedang mengalami kontraksi,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: