Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Pemerintah Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat membuka pendaftaran bagi masyarakat umum ber-KTP Jawa Barat untuk mengikuti program Mudik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2017-1438 H. Pendaftatan dibuka sejak 14 Februari 2017 denan pemberangkatan tanggal 17 Juni 2017.
Kepala Dishub Prov. Jabar Dedi Taufik mengatakan ada dua jenis moda transportasi yang disediakan yaitu moda angkutan bus dan truk untuk kendaraan roda dua. Tujuannya agar para pemudik yang aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan.
Ada beberapa rute yang akan ditempuh: Bandung-Solo (via Kebumen-Yogyakarta); Bandung-Semarang (via Cirebon); Bekasi-Solo (via Semarang); Bekasi-Solo (via Ciamis); Sukabumi-Solo (via Cirebon-Semarang).
?Kuota dari tiap kota itu masing-masing Bandung 22 bus, Bekasi 30 bus, dan Sukabumi 8 bus dengan kapasitas 44 seats,? katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (3/3/2017)
Dedi menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta mudik gratis adalah fotokopi KTP/SIM, Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran (untuk yang membawa balita), dan fotokopi STNK (khusus bagi pemudik yang membawa motor).
Tempat pendaftarannya pun terbagi di tiga tempat: Kantor Dishub Prov. Jabar Jl. Sukabumi No.1 Bandung; Kantor Dishub Kota Bekasi Jl. Jend. A. Yani No.1 (Kantor Pemkot Bekasi); dan Kantor Dishub Kota Sukabumi Jl. Arief Rahman Hakim No. 25 Kota Sukabumi.
"Kami tidak memberikan batas waktu, menunggu hingga kuota terpenuhi baru pendaftaran ditutup.? Untuk itu kami meminta masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan ini untuk bergegas mendaftarkan diri,? pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Sucipto
Tag Terkait: