Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) untuk mempermudah proses verifikasi calon partai politik peserta Pemilu 2019.
"SIPOL ini sistem informasi berbasis teknologi yang dipersiapkan untuk partai politik (parpol) agar lebih mudah memasukkan data-datanya sebagai bahan pendaftaran calon peserta pemilu 2019," ujar Ketua KPU RI Juri Ardiantoro di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (7/3/2017).
Menurut dia, data-data yang dapat dicantumkan parpol melalui server SIPOL, diantaranya adalah terkait visi misi dan lambang, jumlah anggota dan kepengurusan organisasi, lokasi kantor resmi partai, serta sejumlah profil lainnya.
Selain lebih mudah karena hanya perlu tersambung dengan jaringan internet, secara tidak langsung, sistem informasi berbentuk "website" itu juga dapat memperpendek tahapan verifikasi administrasi, katanya.
"Dengan adanya SIPOL ini, proses yang berlangsung pada tahapan tersebut juga dapat berjalan secara transparan. Apalagi, pada Pemilu 2019 prinsip keterbukaan informasi akan diutamakan," ungkap Juri kemudian.
Ia menuturkan prinsip keterbukaan tersebut merupakan poin penting yang ingin terus dipertahankan oleh KPU dalam tiap penyelenggaraan pemilu, sehingga pihaknya memutuskan untuk membuat proses pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu 2019 menjadi lebih bertanggung jawab.
"Sistem informasi ini memang belum menjadi keputusan dan prosedur final. Kami juga masih menerima masukan dan kritikan dari pihak parpol," ujar Juri. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: