Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas B Biak, Papua, memberhentikan tiga pegawai honorer yang mabuk akibat minuman beralkohol saat melayani keluarga pasien di kamar jenazah rumah sakit.
"Pimpinan RSUD Biak sudah membuat keputusan pemutusan hubungan kerja kepada tiga pegawai honorer yang mabuk karena telah melanggar perjanjian kerja," tegas Direktur RSUD dr Edy Rumbarar di Biak, Jumat (10/3/2017).
Ia mengatakan, karyawan kamar jenazah RSUD Biak yang mabuk itu juga melakukan dugaan pelecehan seksual dan melakukan perusakan kaca jendela ruang forensik saat bekerja sudah melakukan pelanggaran berat.
Sanksi tegas berupa pemberhentian ini, menurut Edy Rumbarar, harus dilakukan manajemen RSUD karena telah sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah disepakati bersama dengan pekerja.
"Setelah saya melakukan klarifikasi dengan bidang forensik ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berat saat bekerja mengkonsumsi minuman beralkohol," ungkap Edy Rumbarar didampingi dokter forensik Izak Reba.
Dia mengatakan, setiap pekerja medis di rumah sakit umum daerah harus bersikap ramah dan tidak boleh mabuk dengan sengaja mengkonsumsi minuman beralkohol.
Ruimbarar berharap adanya pemberhentian pegawai mabuk akan menjadi pelajaran untuk setiap pekerja medis di semua bidang layanan rumah sakit. Sementara itu, penanggung jawab ruang forensik dr Izak Reba menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien atas kejadian yang tidak etis dilakukan tiga pekerja pelayanan kamar jenazah pada Kamis 9 Maret 2017.
"Saya mohon maaf dengan kejadian dilakukan tiga pekerja kamar jenazah RSUD, ya kasus ini harus menjadi pelajaran bagi setiap pegawai untuk tidak berlaku tidak senonoh dengan keluarga pasien," ujarnya.
Hingga Jumat pukul 16.00 kaca jendela di ruang forensik yang dipecah karyawan yang mabuk sudah diperbaiki manajemen RSUD Kelas B Biak. (Ant/CP)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: