Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan pemerintah terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja sektor rokok dan tembakau.
"Pemerintah dalam hal ini Kemnaker berkepentingan untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan keberlangsungan dunia usaha/industri termasuk petani, pekerja dan pelaku usaha pertembakauan. Upaya terbaik terus kami lakukan, " ujar Menaker usai bertemu dengan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan, dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau Federasi SP RTMM-SPSI di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Saat ini tercatat sebanyak 5,8 juta orang bekerja di sektor rokok dan tembakau.
Rinciannya yaitu 2,3 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, 600 ribu buruh tembakau dan satu juta pedagang eceran.
Untuk sektor formal tercatat ada sebesar 401.989 orang, di mana tiga perempatnya atau 291.824 orang terlibat di produksi sigaret kretek tangan yang merupakan industri padat karya.
Perlindungan yang diberikan antara lain kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan yang terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan termasuk di sektor tembakau.
Perlindungan lain yang juga diberikan yaitu memastikan peraturan yang sudah ada harus tetap memperhatikan perlindungan terhadap tenaga kerja serta keberlangsungan dunia usaha/industri terutama di sektor tembakau dan rokok.
"Ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi tenaga kerja sektor tembakau yang berjumlah jutaan orang tersebar dari hulu hingga hilir," kata Hanif. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil