Pemerintah Kota Tangerang saat ini sedang membahas mengenai aturan ojek berbasis aplikasi atau online karena tak diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomo 26 Tahun 2017.
"Sebenaranya kita berharap pemerintah pusat juga bisa mengatur terkait ojek online juga. Namun kalau memang tidak diatur kita nanti coba kaji pengaturannya seperti apa," kata Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang Kamis (6/4/2017).
Dijelaskannya, keberadaan ojek online saat ini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat sebagai angkutan. Bahkan, jumlahnya sangat begitu banyak di Kota Tangerang.
Oleh karena itu, agar tidak terulang lagi adanya protes keberadaan angkutan berbasis online dan menimbulkan bentrokan, harus dibuatkan aturan "Karena kami melihatnya telah menjadi kebutuhan masyarakat saat ini, maka itu perlu dilakukan pembahasan," paparnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rohman mengatakan bila pihaknya brharap agar pemerintah pusat melalui kementrian perhubungan pun tetap mengeluarkan aturan kaitan ojek online.
Hal tersebut sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya dan melakukan penataan transportasi massal.
"Kalau memang nantinya pemeriuntah pusat bisa membuat aturannya, kami sangat menyambut baik sekali," ujarnya.
Sementara itu, terkait Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 tahun 2017, Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan sarana untuk pengujian kendaraan bermotor secara berkala atau Uji KIR bagi transportasi berbasis aplikasi atau online Namun Pemkot Tangerang masih memiliki kendala terkait pelaksanaan PM 26 tahun 2017 yakni dari sisi kuota jumlah angkutan berbasis aplikasi yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Inikan terkait kuota juga belum terima kita, kita tunggu aja karena dari pusat juga masih memberikan tenggat waktu dua bulan. Termasuk juga soal tarifnya," ujar Sachrudin.?(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: