Menanggapi polemik kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang baru.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan jika pelantikan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut sah.
"Kan sudah dilantik oleh MA ya kan? Kan beberapa pandangan menyatakan demikian (sah)," kata Yasonna usai menghadiri acara Mukernas Himpunan Kerukunan Tani Indonesia di Jakarta, Senin (10/4/2017).
Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR menambahkan jika pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada pemimpin?dan anggota DPD terkait masih adanya perselisihan pandangan di mana satu pihak menganggap sudah sah dan legitimate, sementara pihak lain menganggap cacat secara hukum lantaran tidak mengindahkan putusan MA yang mengembalikan masa jabatan pemimpin?DPD berlaku lima tahun.
"Kalau aspek legalitasnya ada dua pandangan ada yang menerima dan ada yang protes, silakan saja. Kita serahkan ke DPD," pungkas menteri dari PDI P tersebut.
Sebelumnya, dua Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad dan GKR Hemas masih tidak terima atas pelantikan OSO sebagai Ketua DPD RI. Menurutnya, pelantikan itu bertentangan dengan putusan MA yang telah mengembalikan durasi waktu pimpinan DPD yakni selama lima tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Cahyo Prayogo