Komisi Yudisial (KY) meminta seluruh pihak agar mematuhi ketentuan dan tahapan persidangan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonatif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Komisi Yudisial menyerukan agar seluruh pihak tidak terkecuali siapa pun itu, untuk patuh memenuhi ketentuan atau tahapan persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Selasa (21/11/2017).
Terkait dengan penundaan tersebut, Farid mengatakan bahwa alasan yang dilatarbelakangi oleh kendala teknis tidak dapat dibenarkan.
"Apalagi sampai mempengaruhi proses persidangan," kata Farid.
Kendati demikian, Farid menjelaskan bahwa diskresi untuk mengubah tahapan persidangan sepenuhnya berada pada majelis hakim dan tidak boleh dari arah yang lain.
Dalam hal ini, Farid menegaskan bahwa KY turut menguatkan pengadilan maupun para hakim untuk tetap bertahan dan tidak terpengaruh intervensi mana pun dalam menyidangkan kasus ini.
"Kami juga menyampaikan pesan ini dengan jelas seraya memperingatkan siapa pun yang mencoba mengubah arah persidangan baik secara langsung maupun tidak langsung, maka berhentilah atau kami akan melakukan tindakan yang diperlukan," tegas Farid.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono, dalam persidangan kasus penodaan agama tersebut meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: