Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penundaan penuntutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena faktor yuridis.
"Rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain, selain semata karena masalah teknis dan yuridis," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Ia menegaskan penundaan itu tidak terkait dengan adanya surat dari Polda Metro Jaya yang menyarankan penundaan pembacaan tuntutan itu mengingat Kamtibmas menjelang pelaksaan pilkada putaran II DKI Jakarta.
Dikatakan, JPU terpaksa meminta penundaan pembacaan tuntutan itu untuk menyelesaikan masalah sehingga semua pihak harus bisa memahaminya.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono, dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta jadwal pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan.
"Memang sedianya persidangan hari ini agendanya adalah pembacaan surat tuntutan dari kami selaku Penuntut Umum, kami sudah berusaha sedemikian rupa bahwa ternyata waktu satu minggu tidak cukup atau kurang cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan," kata Ali dalam lanjutan sidang Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Ia pun mewakili tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta maaf soal permintaan ditundanya sidang ke-18 kasus Ahok tersebut.
"Kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan karena kami tidak bisa bacakan hari ini," ucap Ali.
"Saudara Penuntut Umum, ini belum selesainya itu ketiknya?," tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.
"Ketiknya yang mulia," jawab Ali.
"Orang segini banyak masa ketiknya tidak bisa dibagi-bagi?," tanya Hakim Dwiarso.
"Kami banyak pemahaman dan sebagainya, kami juga lebih komprehensif dan sebagainya mohon pertimbangannya yang mulia," jawab Ali.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait: