Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ratusan Massa Geruduk Kantor PKS Tuntut Suswono Dipecat Sebagai Kader

Ratusan Massa Geruduk Kantor PKS Tuntut Suswono Dipecat Sebagai Kader Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ratusan massa aksi tidak kurang dari 400 orang, yang mengatas namakan Solidaritas Umat Muslim Jakarta (SUMJ) menggelar orasi di depan kantor DPW PKS Jakarta yang berlokasi di Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat, 22 November 2024.

Ratusan masa merangsek ke depan kantor DPW PKS Jakarta dengan menyampaikan aspirasinya agar partai tempat Suswono bernaung tersebut bertindak tegas kepada kadernya yang dianggap telah melakukan penistaan agama.

"Hari ini kami bergerak bersama dengan satu tujuan menuntut PKS Jakarta bersikap tegas terhadap Suswono yang dalam satu kesemptan pidatonya telah merendahkan Nabi Muhammad Saw dengan menyebut sebagai pengangguran saat menikah," tegas koordinator aksi SUMJ Oky AM Ibrahim di lokasi aksi.

Oky menyampaikan bahwa tuntutanya terhadap pihak-pihak terkait termasuk DPW PKS DKI Jakarta sebagai partai Suswono merupakan desakan massa diakar rumput yang merasa prihatin dengan pernyataan tersebut. 

"Kami sangat prihatin, aduan kepada pihak berwenang juga sudah kami lakukan sehingga semogga para petinggi PKS juga mendengarkan kemarahan masyarakat muslim Jakarta terhadap Suswono sehingga berani memberikan sanksi seberat-beratnya kepada yang bersangkutan," tambahnya. 

Menurut Oky, pihaknya juga bakal melakukan aksi serupa untuk mendesak Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Jakarta menindaklanjuti laporan sejumlah kelompok masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Suswono.

"Kami merasa Bawaslu juga sangat lamban memproses laporan-laporan yang masuk atas kasus dugaaan penistaan agama oleh Suswono ini sehingga kami akan melakukan aksi yang sama mendesak agara Bawaslu bekerja lebih cepat," pungkasnya. 

Solidaritas Umat Muslim Jakarta juga mendesak Kepolisian segera memeriksa Suswono, meski Suswono telah minta maaf tapi proses hukum harus lanjut sebagaimana kasus Ahok.

"Kami juga mendesak Polisi segera memeriksa Suswono dengan pasal 156a penodaan agama, meski Suswono sudah minta maaf, tapi kasus hukum tetap lanjut, sebagaimana kasus Ahok dulu," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: