Iswan M Jalal (33), sopir Grab Car, dianiaya oleh dua pengemudi becak motor alias bentor di Jalan Tanjung Alang, Jumat, 14 April, sore. Iswan mengalami luka tikam sebanyak tiga kali dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Adapun, kedua pelaku penikaman yakni Kadir (38) dan Rauf (49) sudah ditangkap polisi pada Jumat malam. Penikaman terhadap sopir taksi online itu diduga imbas persaingan mencari penumpang.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani membenarkan insiden penikaman sopir taksi online yang dilakukan oleh pengemudi bentor. Kasus tersebut sudah ditangani oleh Polsek Mamajang. Kedua pengemudi bentor itu sudah ditetapkan tersangka dan kepolisian telah menyita barang bukti atas kasus penganiayaan tersebut di antaranya sebilah badik dan sarungnya serta dua batang balok patahan dari pegangan sendok sampah.
"Kedua oknum pengemudi bentor yang menganiaya sopir Grab (Car) sudah diamankan beserta barang buktinya. Kepolisian sudah melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan akan mengusut kasus tersebut secara profesional," kata Dicky saat dikonfirmasi Warta Ekonomi?di Makassar, Sabtu (15/4/2017).
Insiden penganiayaan Iswan bermula saat hendak menjemput penumpang di lokasi kejadian. Sopir Grab Car itu sempat ditegur dan dipukul oleh Kadir yang memang berdomisi dan kerap mangkal di lokasi kejadian. Iswan enggan meladeni Kadir lantaran harus mengantar penumpangnya terlebih dulu ke tujuan.
"Karena korban merasa tersinggung dan tidak terima dipukul maka ia kembali ke TKP untuk mencari pelaku," tutur Dicky.
Sesaat tiba di lokasi kejadian, Iswan langsung menghunus senjata tajam mirip badik. Seketika itu, sopir taksi online itu menyerang Kadir. Serangan Iswan ditangkis si pengemudi bentor dengan telapak tangannya yang membuat badik itu terjatuh. Selanjutnya, terjadi pergumulan antara keduanya untuk mengambil badik yang berhasil dimenangkan oleh Kadir, meski dengan tangan yang terluka akibat serangan awal Iswan.
Bermodal badik milik Iswan, Kadir berbalik menyerang sopir Grab Car itu yang lantas kabur ke pekarangan rumah warga. Kadir berhasil menikam Iswan sebanyak tiga kali yang mengenai paha dan pangkal paha warga Jalan Teluk Bayur itu. Di saat bersamaan, bala bantuan Kadir yakni Rauf yang juga pengemudi bentor datang. Rauf seketika memukul kepala Iswan dengan gagang sendok sampah hingga kayunya patah.
Setelah melihat Iswan tidak berdaya, dua pengemudi bentor tersebut langsung kabur. Adapun, Iswan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh keluarga korban ke Markas Polsek Mamajang dengan nomor LP /166/IV/2017/Restabes Mksr/Sek Mamajang tertanggal 14 April 2017.
"Dari keterangan awal dan petunjuk di TKP, kepolisian akhirnya berhasil menangkap Rauf dan Kadir di tempat berbeda," pungkas Dicky.
Polemik antara sopir taksi online dan angkutan konvensional, mulai dari sopir angkutan kota hingga pengemudi bentor di Kota Makassar, kian memanas dalam dua pekan terakhir. Pemicunya tidak lain atas terbitnya revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016. Regulasi itu didesak angkutan konvensional untuk diterapkan. Bahkan, Dishub Sulsel sempat mengeluarkan larangan operasional bagi taksi online, disertai razia, yang belakangan dibatalkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Cahyo Prayogo