Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sekarang Donasi JKN-KIS bisa Lewat Crowdfunding

        Sekarang Donasi JKN-KIS bisa Lewat Crowdfunding Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Visi BPJS Kesehatan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah terwujudnya jaminan kesehatan semesta (Universal health Coverage/UHC) bagi seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2019 mendatang. Di tahun 2017, salah satu fokus utama BPJS Kesehatan adalah Keberlangsungan finansial, guna menjamin keberlangsungan finansial program JKN-KIS.

        Caranya adalah dengan peningkatan rekrutmen peserta potensial dan meminimalkan adverse selection, di sisi lain diperlukan peningkatan kolektibilitas iuran peserta, peningkatan kepastian dan kemudahan pembayaran iuran, serta efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana operasional serta optimalisasi kendali mutu dan kendali biaya Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

        Dalam melakukan hal ini tentunya diperlukan strategi tertentu agar fokus utama ini dapat terwujud. Selain upaya-upaya meningkatkan kolektibilitas iuran, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan menjalankan creative funding melalui program crowdfunding (urun dana) berbasis donasi. Melalui program ini diharapkan dapat menggerakkan semangat gotong royong masyarakat.

        Dalam melaksanakan program ini BPJS Kesehatan akan bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang memiliki peran pengumpul dana. BAZNAS sendiri merupakan lembaga pemerintah nonstruktual yang bertugas melaksanakan pengelolaan zakat secara nasional berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dimana fungsinya melakukan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan zakat secara nasional.

        Selanjutnya, dana dari program crowdfunding tersebut akan digunakan untuk membiayai peserta yang memiliki masalah ability to pay (kemampuan membayar). Berdasarkan hasil Penelitian Pusat Kajian UGM Tahun 2016, ability to pay masyarakat khususnya peserta JKN-KIS kategori peserta PBPU/mandiri, rata-rata kelas 3 adalah sebesar Rp16.571 per orang per bulan. Dari fakta tersebut menunjukkan bahwa angka ability to pay sangat jauh dari nilai keekonomian iuran Program JKN-KIS yang ideal.

        "Melalui program crowdfunding ini diharapkan dapat membantu peserta JKN-KIS yang kemampuan untuk membayar iurannya tergolong rendah dan tidak dapat ditanggung oleh Pemerintah. Tujuan dari program crowdfunding ini bagi masyarakat luas itu sendiri adalah membangun kesadaran, keinginan dan juga kebanggaan masyarakat untuk mendaftar sekaligus berpartisipasi dalam program JKN-KIS serta sebagai strategi untuk membangun ?sekaligus mengakomodir partisipasi masyarakat dalam mempercepat rekrutmen sektor informal dan menjaga kontinuitas pembayaran iuran mereka," ujar Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso dalam Diskusi Media di Media Center BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

        Media yang digunakan untuk menjalankan program ini adalah website BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id dan website BAZNAS www.baznas.go.id. Media tersebut merupakan sarana informasi mengenai tata cara mengikuti program crowdfunding yang akan dijalankan.

        Adapun peserta penerima manfaat program crowdfunding adalah peserta program JKN-KIS tergolong sebagai Mustahik dengan manfaat di kelas tiga yang menunggak selama minimal 3 (tiga) bulan. Besaran iuran peserta yang akan dibayarkan melalui dana crowdfunding ini mengikuti ketentuan perundang-undangan atau sebesar Rp25.500 per jiwa per bulan.

        "Jumlah pembayaran iuran yang ditanggung oleh BAZNAS kepada BPJS Kesehatan adalah besaran tunggakan iuran peserta dan besaran iuran peserta dikalikan jumlah Peserta dikalikan 12 (dua belas) bulan," tuturnya.

        Selain program crowdfunding, BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya untuk terus memberikan kemudahan pembayaran iuran kepada peserta, diantaranya implementasi Kader JKN-KIS, perluasan kerjasama dengan bank swasta dan Bank Pemerintah Daerah (BPD), perluasan channel PPOB, tercatat BPJS Kesehatan memiliki 422.700 channel pembayaran PPOB, yang terdiri atas modern outlet, traditional outlet maupun perbankan, pembayaran melalui Vending Machine, E- Commerce, Mobile Aps, dan sebagainya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: