Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Reklamasi, Djarot: Serahkan ke Gubernur Baru

        Soal Reklamasi, Djarot: Serahkan ke Gubernur Baru Kredit Foto: Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyerahkan kelanjutan rencana reklamasi kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur selanjutnya, yakni Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

        "Tentang masa depan rencana reklamasi di Pantai Utara Jakarta selanjutnya akan kami serahkan kepada Pak Anies dan Pak Sandi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2017).

        Meskipun demikian, menurut dia, kontribusi tambahan bagi para pengembang yang terlibat di dalam rencana reklamasi tersebut masih akan terus diberlakukan.

        "Kalau terus dilanjutkan, maka kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari seluruh pengembang yang ikut di dalam rencana reklamasi itu akan tetap kami berlakukan, kan sudah pada tahu," ujar Djarot.

        Lebih lanjut, mantan Wali Kota Blitar itu mengungkapkan Biro Hukum DKI Jakarta akan mengirimkan surat kepada DPRD DKI serta sejumlah kementerian terkait mengenai kelanjutan rencana reklamasi tersebut.

        "Selanjutnya, Biro Hukum akan bersurat ke DPRD DKI dan juga kementerian terkait tentang keputusan Pemprov DKI Jakarta. Kalau lanjut, konribusi tambahan 15 persen itu akan tetap menjadi keputusan yang mengikat. Bahkan, kalau bisa masuk kedalam Peraturan Daerah (Perda)," ungkap Djarot.

        Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menyerahkan Surat Tugas Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat pada Selasa (9/5) kemarin.

        Dengan demikian, saat ini Djarot telah resmi menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang tengah menjalani vonis dua tahun penjara terkait perkara dugaan penistaan agama. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: