Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dokter Tifa Belum Menang, Polisi Sebut Masih Ada Celah untuk Lanjutkan Kasus Ijazah

Dokter Tifa Belum Menang, Polisi Sebut Masih Ada Celah untuk Lanjutkan Kasus Ijazah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan sela yang mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa belum menjadi akhir dari perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Meski surat dakwaan dibatalkan oleh majelis hakim, Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum masih berpeluang berlanjut apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperbaiki dakwaannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pihak kepolisian menghormati sepenuhnya putusan sela yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim," kata Iman, dikutip Minggu (26/7/2026).

Meski begitu, Iman menegaskan putusan tersebut bukanlah keputusan final yang mengakhiri perkara dugaan ijazah palsu Jokowi. 

Baca Juga: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Partai Pengusung Harus Ikut Disalahkan, Kata PSI

"Itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya. Karena apa? Karena Jaksa Penuntut Umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan membatalkan surat dakwaan yang diajukan jaksa. Hakim menemukan adanya kekeliruan karena dakwaan mencampurkan ketentuan dari dua rezim hukum pidana yang berbeda.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan dugaan tindak pidana terjadi pada rentang Maret hingga Mei 2025. Namun, jaksa justru menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang baru efektif berlaku pada 2 Januari 2026.

Hakim menilai kondisi tersebut bertentangan dengan asas legalitas sehingga surat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel.

Baca Juga: Surat Terbuka Eks Wamenkumham ke Prabowo: Pecat Gibran Sebelum 20 Oktober 2026!

"Penuntut Umum dinilai tidak cermat karena mencampuradukkan dua rezim hukum pidana materiil yang berbeda dalam satu surat dakwaan. Keragu-raguan Penuntut Umum dalam menentukan pasal yang didakwakan ini menimbulkan ketidakpastian hukum," tegas majelis hakim.

Majelis juga menyatakan dakwaan yang tidak jelas berpotensi merugikan hak terdakwa dalam menyusun pembelaan selama proses persidangan.

Kendati begitu, putusan sela tersebut belum dapat dimaknai sebagai kemenangan akhir bagi Dokter Tifa. Selama jaksa memperbaiki surat dakwaan dan mengajukannya kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Jokowi masih berpotensi berlanjut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri