Tim kuasa hukum Rizieq Shihab mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, untuk memastikan berkas perkara tahap satu kasus penistaan Pancasila dan Pencemaran nama baik mantan Presiden Soekarno, telah dilimpahkan.
"Barusan, Kejati menjelaskan memang benar menerima berkas pada 2 Mei. Saat ini tengah diteliti, belum ditentukan apakah P21, masih jauh," ujar Tim Kuasa Hukum, Kiagus Choiri saat ditemui di Kantor Kejati Jabar, Jumat (12/5/2017).
Kiagus mengatakan, setelah memastikan berkas perkara telah dilimpahkan, penanganan kasus Rizieq oleh Kejati diharapkan akan berjalan dengan objektif dan profesional.
"Timnya sudah terbentuk, tinggal gelar perkara dulu sepertinya. Tapi tadi tidak disebutkan karena itu teknis mereka dan kami pun tidak berhak bertanya terkait itu," kata dia.
Namun ia menyayangkan, sikap Polda Jabar yang tidak memberitahukan pelimpahan berkas perkara ke Kejati pada tim kuasa hukum. Sehingga dirinya harus mengecek sendiri kepastian pelimpahan berkas tersebut.
Meski begitu, ia tetap akan menunggu hasil pemeriksaan berkas dari Kejati terkait kasus yang menjerat kliennya.
"Kami menunggu hasil perkembangan dari pihak Kejati," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penhum) Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, pihaknya masih meneliti berkas perkara Rizieq. Menurutnya, berkas perkara tahap satu telah diterima dari Polda Jabar pada Selasa (2/5).
"Saat ini berkas masih dilakukan penelitian oleh jaksa. Yang diteliti syarat formil dan materiilnya. Kalau berkas itu lengkap ya P21. Kalau masih ada kurang ya JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan memberitahukan ke penyidik mengenai masih ada kekurangan disertai petunjuk," kata dia.
Menurutnya, Kejati akan meneliti hingga dua pekan ke depan. Jika dinyatakan lengkap, berkas itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sebagai tanda dimulainya proses peradilan.
?
"Nah ini dalam jangka waktu 14 hari (sejak tanggal 2 Mei), jadi masih ada kesempatan," kata dia.?(Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil