Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ijazah SMA Gibran Kali ini 'Digoyang' oleh Eks Wamenkumham yang Profesor Hukum, Konsekuensi Konstitusinya Berat Bisa Dimakzulkan!

Ijazah SMA Gibran Kali ini 'Digoyang' oleh Eks Wamenkumham yang Profesor Hukum, Konsekuensi Konstitusinya Berat Bisa Dimakzulkan! Kredit Foto: Instagram/Denny Indrayana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mempertanyakan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan meminta putra sulung Presiden ketujuh RI itu mundur dari jabatannya.

Dalam surat terbuka yang disampaikannya, Denny menilai terdapat sejumlah persoalan terkait legitimasi Gibran sebagai wakil presiden, mulai dari Putusan Nomor 90 Mahkamah Konstitusi hingga polemik mengenai dokumen pendidikan yang menjadi syarat pencalonan.

Profesor Bidang Hukum di Universitas Gadjah Mada itu kembali menyoroti Putusan Nomor 90 MK yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden. Ia menyebut putusan tersebut sebagai "Putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran" dan menilai keputusan itu telah melanggar etika berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Meski mengakui banyak pihak menganggap polemik syarat usia telah selesai, Denny menyatakan masih mempertanyakan aspek lain, yakni pemenuhan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu.

Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan (SMK), atau sederajat.

Menurut Denny, dokumen pendidikan yang pernah ditunjukkan Gibran kepada publik adalah ijazah Bachelor of Science dari University of Bradford, Singapura, bukan ijazah SMA atau sederajat.

Ia mengaku belum pernah melihat ijazah SMA Gibran dan meminta Wakil Presiden menunjukkan dokumen kelulusan dari UTS Insearch di Sydney, Australia, yang disebut-sebut menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tingkat SMA di Indonesia.

Denny juga menyoroti surat keterangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 6 Agustus 2019 yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch dan memiliki pengetahuan yang setara dengan lulusan SMK peminatan akuntansi dan keuangan di Indonesia.

Menurutnya, dokumen tersebut berbeda dengan surat keputusan penyetaraan ijazah yang secara formal dapat dijadikan dasar pemenuhan syarat pencalonan.

"Jika benar bahwa Mas Wapres tidak memiliki kualifikasi pendidikan tamat SMA atau sederajat, maka secara hukum Mas Wapres jelas tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden," tulis Denny.

Denny berpendapat, apabila terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan minimal, persoalan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi konstitusional yang serius.

Ia mengacu pada Pasal 7A UUD 1945 yang menyebutkan bahwa presiden atau wakil presiden dapat diberhentikan apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Meski demikian, hingga kini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai wakil presiden. Polemik mengenai dokumen pendidikan tersebut masih menjadi perdebatan di ruang publik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat