Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan bank agar menyiapkan dana cadangan setelah dikeluarkannya aturan terkait rencana aksi sehingga penyelesaian masalah keuangan sudah dimulai sejak bank dalam kondisi normal.
"Kami sudah sosialisasi peraturan OJK yang meminta bank untuk menyusun rencana atau 'recovery plan', jika ada masalah dia (bank) sudah mengimplementasikan rencana itu," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad ketika meresmikan gedung baru OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara di Denpasar, Jumat (18/5/2017).
Menurut Muliaman, rencana aksi itu dapat dituangkan dalam aturan internal bank berdasarkan panduan yang dibuat oleh OJK.
Kewajiban membuat rencana aksi itu paling lambat sudah harus terpenuhi hingga akhir tahun 2018.
"Ini sudah merupakan praktek global bagaimana penanganan krisis harus sedini mungkin," ucapnya seraya menambahkan ketentuan itu berlaku bagi seluruh bank termasuk bank BUMN.
Muliaman menambahkan dana cadangan itu dapat dialokasikan dengan mengambil modal yang dimiliki bank, namun ia tidak menyebutkan minimal dana yang harus disiapkan.
"Dia (bank) harus buat rencana, termasuk kewajiban pemilik untuk menambah modal. Tidak ada persentasi tertentu," ucapnya.
Sebelumnya awal April 2017, OJK mengeluarkan aturan Nomor 15/3/2017 untuk Rencana Aksi bagi Bank Sistemik.
Dalam aturan itu OJK mewajibkan pemegang saham pengendali atau investor menambah modal bank sistemik dan mampu mengkonversi jenis utang atau investasi untuk menambah modal bank sistemik atau yang disebut "bail in", dana talangan dari dalam, jika dihadapkan pada potensi krisis.
Hal itu membutuhkan peran aktif pemegang saham atau internal bank yang menjadi salah satu perubahan mendasar skema dana talangan atau "bail out" yang beberapa waktu lalu pernah dikucurkan kepada Bank Century saat krisis tahun 2008 setelah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selain peraturan terkait rencana aksi, OJK juga mengeluarkan peraturan terkait Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum dan peraturan tentang Bank Perantara.
Ketiga peraturan itu lahir setelah adanya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Dalam Undang-udang tersebut tidak mengatur terkait skema dana talangan dari luar atau "bail out". (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil