Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Presiden Jokowi Diminta Selamatkan Aset Negara di Sektor Panas Bumi

        Presiden Jokowi Diminta Selamatkan Aset Negara di Sektor Panas Bumi Kredit Foto: GEO Dipa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah saat ini tengah menggenjot program kelistrikan 35.000 Megawatt (MW). Salah satu yang digenjot melalui energi panas bumi.

        Namun, banyaknya sengketa yang ada di sektor panas bumi membuat program tersebut tak berjalan lancar. Salah satunya, sengketa antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas di wilayah panas bumi Dieng dan Patuha.

        Koordintor Forum Peduli (FP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Romadhon Jasn meminta Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk turun tangan menyelamatkan aset negara di PLTP Dieng dan PLTP Patuha.

        "Kasihan pemerintahan Jokowi-JK jika praktek-praktek seperti ini dibiarkan. Bisa runtuh kredibilitas pemerintah," kata Romadhon di Jakarta, Jumat (2/6).

        Sementara itu, Kuasa Hukum Geo Dipa Heru Mardijarto menegaskan sengketa yang terjadi antara Geo Dipa dan Bumigas dapat menghambat pengembangan proyek PLTP Dieng dan PLTP Patuha yang tengah dikejar Geo Dipa. Apalagi, kedua PLTP ini merupakan aset negara dan obyek vital yang dilindungi.

        "Akibatnya juga sangat fatal karena kasus ini telah menghambat proyek Dieng-Patuha yang merupakan aset negara dan obyek vital nasional," kata Heru.

        Menurutnya, permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas merupakan permasalahan perdata murni. Sengketa yang terjadi di dalam perkara ini timbul akibat hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR 001.

        "Hal ini bisa dimengerti karena memang permasalahan antara Geo Dipa dan Bumigas adalah murni merupakan permasalahan perdata yang timbul sebagai akibat dari hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan Perjanjian KTR.001," jelasnya.

        Bukan itu saja, kata Heru, jika preseden hukum ini terjadi maka program pemerintah Jokowi untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW dipastikan akan terganggu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: