Bank Indonesia Kantor Perwakilan (KpW) Jawa Barat mencatat sekitar 37 Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUVPA BB) atau money changer masih dalam proses perizinan.
Kepala KPwBI Jabar Wiwiek Sisto Widayat mengatakan sejak tanggal 7 April sudah ada sekitar 19 money changer yang sudah melakukan perizinan baru dan mengajukan perizinan mencapai 37 money changer yang ada di Jawa Barat.
"Kita sudah proses terus ya sampai sekarang iu ada beberapa money changer yang sedang menngajukan perizinan. Dari 17 sekarang sudah 37 KUVPA BB yang akan mendapatkan izin dari Bank Indonesia Jabar,"katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (2/6/2017)
"Yang belum mendapat izin masih dalam proses terutama money changer di beberapa daerah yang ilegal tetapi sudah dilakukan berbagai penindakan,"tambahnya.
Wiwiek menambahkan seperti diketahui ?batas waktu perzinan hingga 7 April 2017 lalu. "Jadi mereka harus bisa memutuskan apakah akan berlangsung berlanjut atau memilih berhenti dari kegiatan itu,"imbuhnya.?
Bank Indonesia, sambung Wiwiek akan menindak tegas money changer yang tidak memiliki izin atau ilegal.
"Mereka yang tidak mau atau belum melakukan perizinan itu sudah kita lakukan penindakan kepada mereka. Jadi sudah kita berikan arahan di daerahnya mereka dan sudah larang untuk tidak melakukan penukaran mata uang asing di daerahnya. BI Jabar pun akan melaporkan money changer ilegal kepada pihak kepolisian agar dilakukan penindakan,"jelasnya.
Wiwiek menambahkan beberapa daerah di jabar yang masih terdapat KUVPA BB ilegal diantaranya subang, Sukabumi dan Cianjur.?
"Kita akan lihat, lakukan pemeriksaan lagi dan sudah lakukan sosialisasi kepada mereka bahwa mereka harus mendapatkan surat izin. Kita akan turun sekitar pertengahan bulan Juni dan awal Juli mendatang,"pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: