Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis malam, menetapkan Wimboh Santoso sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 menggantikan Muliaman D Hadad setelah mendapat 50 suara anggota dewan. Wimboh mengalahkan pesaingnya Sigit Pramono yang hanya mendapatkan empat suara.
"Jadi kita tetapkan Wimboh Santoso sebagai Ketua DK OJK yang baru," kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng sembari mengetok palu usai penghitungan suara secara tertutup di Komisi XI DPR, Kamis malam (8/6/2017).
Total anggota Komisi XI yang memberikan suara berjumlah 55 orang. Wimboh menang telak dengan 50 suara, mengalahkan Sigit, --bankir yang menghabiskan 35 tahun di industri perbankan--yang hanya mendapatkan empat suara. Sementara satu suara anggota dewan lainnya dinyatakan abstain. Hingga berita ini ditulis, Komisi XI masih melanjutkan rapat tertutup untuk menentukan enam anggota DK OJK yang akan mendampingi Wimboh periode 2017-2022.
Adapun Wimboh merupakan birokrat karir yang lama berkecimpung di Bank Indonesia (BI) dan juga Dana Moneter Internasional. Saat menjabat di BI, dia pernah menduduki Direktur Pengaturan Perbankan BI pada 2010-2012 dan selanjutnya dipercaya sebagai Kepala Perwakilan BI di New York, Amerika Serikat.
Dalam paparan visi-misinya saat uji kelayakan dan kepatutan Senin (5/6), Wimboh banyak menekankan mengenai stabilitas industri jasa keuangan dan sinergi antara OJK, Bank Indonesia dan juga Kementerian Keuangan. Stabilitas, kata Wimboh, sangat penting untuk memitigasi terjadinya potensi krisis keuangan seperti yang terjadi pada 1998 di Indonesia.
"Yang paling utama adalah mitigasi, baru penanganan. Harus ada aturan, ada pengawasan dan koordinasi dengan lembaga lain, tidak menutup kemungkinan risiko dari krisis masih ada," ujar dia.
Wimboh juga setuju dengan bertahannya pembagian kewenangan makropudensial dan industri perbankan antara OJK dengan BI. Wimboh tidak menekankan pengaturan industri perbankan sepenuhnya harus diambil oleh OJK.
"Lebih baik sinergi saja, masing-masing punya ranah di makroprudensial. Kadang malah satu sama lain bisa mengcover," ujarnya.
Isu penting lainnya yang diutarakan Wimboh adalah janjinya untuk mengkaji ulang besaran iuran yang diminta OJK dari industri jasa keuangan. Meskipun tidak menyebutkan secara spesifik, dia berjanji transparan dan proprosional untuk menentukan besaran iuran yang diminta OJK ke pelaku industri. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: