Kredit Foto: Ist
Komisi XI DPR RI resmi membuka pendaftaran seleksi calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK).
Langkah ini diambil menyusul terjadinya kekosongan satu kursi anggota pada lembaga pengawas tersebut setelah mundurnya Hernawan Bekti Sasongko.
Kepastian tersebut tertuang dalam surat Ketua BS OJK Nomor S-21/BSOJK.01/2026 tertanggal 8 April 2026 perihal penyampaian pengunduran diri yang bersangkutan.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), DPR melalui Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan, memiliki wewenang penuh untuk menyeleksi dan memilih pengantinya demi menjaga asas keterbukaan.
Lowongan ini terbuka lebar bagi figur-figur kompeten dari tiga unsur utama, yakni unsur Pemerintah, akademisi, serta masyarakat luas.
Jadwal dan Batas Waktu Pendaftaran
Proses pendaftaran seleksi ini berlangsung relatif singkat. Komisi XI DPR RI menjadwalkan masa pendaftaran hanya selama 7 hari kerja, yang dimulai pada hari ini, 4 Juni 2026 hingga 12 Juni 2026.
Bagi masyarakat yang berminat, berkas persyaratan administrasi wajib diantarkan langsung oleh yang bersangkutan ke Bagian Sekretariat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 1, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. Batas akhir penyerahan berkas dipatok paling lambat pada 12 Juni 2026 pukul 15.00 WIB.
Syarat Kelayakan Calon Anggota BS OJK
Berdasarkan Pasal 38B ayat (4) UU P2SK, para pelamar harus memenuhi sejumlah kriteria ketat berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang setia pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945.
2. Beriman, bertaqwa, serta sehat jasmani dan rohani.
3. Berdomisili di Indonesia dan memiliki integritas serta moralitas tinggi.
4. Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau setara, dengan usia paling rendah 35 tahun.
5. Bukan pengurus partai politik saat mendaftarkan diri.
6. Memiliki keahlian dan pengalaman di bidang Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, industri keuangan non-Bank, Sistem Keuangan, organisasi dan manajemen, sistem informasi, dan/atau hukum.
7. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga/semenda dengan anggota Dewan Komisioner OJK.
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara inkrah karena tindak kejahatan.
9. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan perusahaan/Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pailit/dilikuidasi.
Berkas Administrasi yang Wajib Dilampirkan
Saat mendaftar, calon peserta harus membawa dokumen pendukung sebagai berikut:
- Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota dan mengikuti seleksi (bermaterai Rp10.000).
- Daftar Riwayat Hidup (CV), fotokopi KTP, NPWP, dan pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 (3 lembar).
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Daftar kekayaan dan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.
- SK Jabatan terakhir dan jabatan sebelumnya.
- Makalah khusus dengan topik yang menyangkut masalah Supervisi OJK.
Pimpinan Komisi XI DPR RI yang digawangi oleh Mukhamad Misbakhun (Ketua) bersama para Wakil Ketua yakni Dolfie O.F.P., Mohamad Hekal, Fauzi Amro, dan Hanif Dhakiri, menegaskan bahwa seluruh berkas akan disaring secara ketat. Pihak DPR juga menyatakan bahwa hasil keputusan seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: