Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Demi Dongkrak Pendapatan Negara

Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Demi Dongkrak Pendapatan Negara Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi XI DPR RI menyetujui optimalisasi penerimaan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebagai salah satu sumber tambahan pendapatan negara dalam RAPBN 2027. Langkah tersebut sejalan dengan kesepakatan menaikkan batas bawah target pendapatan negara dari 11,82% menjadi 12,21% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, mengatakan penerapan cukai MBDK dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat penerimaan negara, khususnya di sektor kepabeanan dan cukai.

“Kementerian Keuangan dapat mengoptimalkan pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan. Ini dalam rangka untuk menutupi kira-kira kekurangan daripada Dirjen Bea dan Cukai,” ujar Fauzi saat menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai akan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kesehatan fiskal sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional.

Selain optimalisasi penerimaan cukai, pemerintah juga didorong untuk meningkatkan berbagai fasilitas kepabeanan guna menarik investasi, memperkuat ekspor, mendukung hilirisasi industri, serta mengoptimalkan pemanfaatan kawasan ekonomi khusus.

“Peningkatan fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, peningkatan ekspor dan mendukung hilirisasi, optimalisasi fasilitas kawasan khusus untuk mendukung pertumbuhan wilayah, peningkatan ekspor produk UMKM melalui optimalisasi klinik ekspor dan kolaborasi dengan berbagai entitas,” tuturnya.

Baca Juga: Purbaya Bakal Hapus Hambatan Investasi Demi Kejar Target Ekonomi 6,5% di 2027

Baca Juga: Target Pertumbuhan Ekonomi 6,5% di 2027, Purbaya: Peluangnya Besar Sekali

Dalam kesempatan yang sama, Komisi XI DPR RI juga menyampaikan hasil pembahasan Panja terkait target pendapatan negara. DPR dan pemerintah menyepakati kenaikan batas bawah target pendapatan negara menjadi 12,21% terhadap PDB, lebih tinggi dibandingkan usulan awal dalam KEM-PPKF sebesar 11,82%.

“Pendapatan negara, batas bawah KEM-PPKF itu 11,82% dari PDB, batas atasnya 12,40%. Kesepakatan panja, batas bawahnya menjadi 12,21%, kurang lebih kenaikan 0,19%, dan batas atas 12,40%. Yang lainnya, angkanya akan disesuaikan oleh Kementerian Keuangan,” kata Fauzi.

Melalui berbagai langkah tersebut, Komisi XI berharap penerimaan negara pada 2027 dapat meningkat sekaligus mendukung kebijakan fiskal yang berkelanjutan, kesehatan masyarakat, serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: