Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meski Cuma 5 Bulan Jadi Gubernur, Mendagri Minta Djarot Kerja Maksimal

        Meski Cuma 5 Bulan Jadi Gubernur, Mendagri Minta Djarot Kerja Maksimal Kredit Foto: Boyke P. Siregar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap Djarot Saiful Hidayat dapat bekerja secara maksimal setelah nanti dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif meskipun hanya selama lima bulan di sisa akhir masa jabatannya.

        "Sudah ada kekuatan hukum tetap (masalah Ahok), tidak ada banding dari Ahok maupun kejaksaan sehingga waktu lima bulan ini bisa dimaksimalkan pak Djarot," kata Mendagri seperti dikutip dalam laman resmi Kemendagri di Jakarta, Senin malam (12/6/2017).

        Tjahjo mengatakan ada sejumlah tugas yang harus dipersiapkan Djarot antara lain masalah sinkronisasi program antara pusat dengan daerah. Ia harus memastikan program Presiden Joko Widodo tetap berjalan, bersinergi dengan program kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies - Sandiaga.

        Sedangkan untuk urusan pelantikan Djarot sendiri, Mendagri menegaskan dirinya menyerahkan seluruh mekanisme, termasuk penjadwalan waktu dan tempat kepada Sekretariat Negara (Setneg).

        "Semua administrasi ada di Setneg. Saya selaku Mendagri dan Pak Djarot sendiri sebagai Plt Gubernur hanya menunggu. Kapan waktu dan tempat pelantikan, itu yang menentukan Mensesneg," ujar dia.

        Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirimkan surat usulan pengangkatan Djarot dari DPRD DKI Jakarta kepada pihak Setneg untuk diajukan ke Presiden. Ia diusulkan menjadi gubernur definitif menggantikan Ahok yang telah mengundurkan diri. Setelah dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo, Djarot akan menjadi Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober nanti. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, selama bertugas nanti, Djarot tak didampingi wakil gubernur karena masa jabatannya hanya 5 bulan. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: