Peneliti Fakultas Hukum Universitas Indonesia Anugerah Rizki Akbar menilai definisi kata "makar" dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terlihat ambigu dan multitafsir.
"Terlihat bahwa ada ambiguitas definisi makar," kata Anugerah ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Keterangan tersebut disampaikan oleh Anugerah selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon dalam sidang uji materi UU KUHP terkait pasal yang mengatur makar. Anugerah menjelaskan bahwa makar disebut juga sebagai aanslag yang dalam bahasa Belanda berarti `serangan'.
Dengan demikian, menurutnya, harus ada serangan yang bertujuan menggulingkan pemerintahan sehingga dapat didefinisikan sebagai perbuatan makar. Anugerah juga menjelaskan bahwa Pasal 139A KUHP mengatakan bahwa makar merupakan tindakan yang bermaksud melepaskan diri dari wilayah atau sebagian dari kekuasaan pemerintah NKRI, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
"Tapi kalau kemudian makar diartikan sebagai serangan terhadap NKRI, kenapa kemudian KUHP mengkriminalisasi tindakan aanslag (serangan) untuk melepaskan wilayah," kata Anugerah.
Anugerah kemudian berpendapat bahwa inti dari makar adalah "serangan", sehingga jika belum ada serangan maka hal itu belum disebut sebagai makar.
"Oleh sebab itu perlu kiranya kita mendefinisikan ulang apa yang dimaksud sebagai makar," pungkas Anugerah. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: