Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kuota Internet Sisa Jadi Hak Pengguna, MK Minta Operator Beri Perlindungan

Kuota Internet Sisa Jadi Hak Pengguna, MK Minta Operator Beri Perlindungan Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan sisa kuota internet yang belum digunakan tetap menjadi hak pengguna dan tidak boleh hilang begitu saja. Putusan ini mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar kuota yang sudah dibayar tetap dapat dimanfaatkan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan tarif layanan telekomunikasi harus mencerminkan nilai yang diterima pengguna. Menurutnya, perlindungan terhadap kuota internet yang sudah dibayar tetapi belum terpakai menjadi bagian dari hak konsumen.

"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," kata Adies.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengguna layanan telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, memiliki hak memperoleh perlindungan hukum atas sisa kuota yang masih tersedia.

Perlindungan tersebut dapat diterapkan melalui sejumlah mekanisme. MK menyebut operator bisa menyediakan layanan seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana atau refund.

Mahkamah menilai pilihan tersebut harus diatur secara jelas agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus menciptakan perlakuan yang adil bagi konsumen.

Putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan nomor 273/PUU-XXIII/2025 dikabulkan sebagian dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo.

MK menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Artinya, aturan tersebut tetap berlaku sepanjang dimaknai bahwa operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Selain itu, MK meminta pemerintah pusat menetapkan formula tarif yang mampu menyesuaikan perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan masyarakat dengan tetap mengutamakan perlindungan konsumen.

Pemerintah dan operator telekomunikasi juga diminta melibatkan pemangku kepentingan serta lembaga perlindungan konsumen ketika melakukan penyesuaian tarif.

Baca Juga: MK Buka 36 Kuota Magang Nasional 2026 untuk Fresh Graduate, Pendaftaran Dibuka hingga 28 Juli

Perkara tersebut diajukan oleh pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari yang menilai aturan sebelumnya memberikan ruang bagi operator menghapus kuota secara sepihak.

Kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menyebut pengguna tidak memiliki kepastian mengenai alasan kuota yang sudah dibayar bisa hilang hanya karena faktor waktu.

"Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak," kata Viktor.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama