Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        China Longgarkan Pembatasan Investasi Asing di Sejumlah Sektor

        China Longgarkan Pembatasan Investasi Asing di Sejumlah Sektor Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
        Warta Ekonomi, Beijing -

        China pada Rabu (28/6/2017) menghapus aturan larangan investasi asing sehingga memungkinkan akses yang lebih banyak terhadap sektor jasa, manufaktur, dan pertambangan.

        Dalam aturan baru yang dikeluarkan oleh Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional serta Kementerian Perdagangan, pemerintah menghapus larangan bagi 30 sektor usaha sehingga hanya tersisa 63 dari daftar yang sama.

        Pembatasan yang dihapus di sektor manufaktur di antaranya adalah untuk pabrik pembuatan peralatan transportasi kereta, sepeda motor, makanan yang mengandung lemak dan minyak, dan bahan bakar ethanol, demikian keterangan kedua lembaga di atas.

        China juga memberikan modal asing akses terhadap pengembangan minyak dan gas non-konvesional.?Aturan baru itu mulai berlaku dari 28 Juli mendatang.

        Sejak akhir tahun lalu, pemerintah berjanji akan mengambil sejumlah kebijakan yang membuka negara dengan perekonomian terbesar kedua di dunia itu untuk investasi asing. Mereka secara khusus menawarkan akses terhadap sektor manufaktur dan pertambangan.

        Kebijakan pada Rabu diputuskan saat Presiden Xi Jinping tengah gencar mengkampanyekan China sebagai pemimpin baru dunia dalam memerangi proteksionisme dan menyebarkan nilai-nilai globalisasi.

        Pemerintah juga mengatakan bahwa setelah China membuka pintunya lebih lebar, mereka berharap agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di luar negeri bisa mendapatkan perlakuan yang lebih adil.

        Sebelumnya, Perdana Menteri Li Keqiang pada pekan ini menyampaikan Beijing akan memfasilitasi investasi asing dengan melonggarkan larangan bagi perusahaan luar negeri untuk memiliki usaha di China serta membuat mereka lebih mudah dalam mendaftarkan perusahaan baru. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: