Kasus Pidana Pertama, Sistem Bantuan Mengemudi di Mobil Modern Disalahgunakan oleh Pengemudi yang Mabuk Berat
Kredit Foto: Lestari Ningsih
Pihak otoritas China merilis kasus pidana pertama yang cukup menghebohkan dunia otomotif di Negeri Tirai Bambu itu dan kasus yang akan dijelaskan di bawah ini akhirnya membuka mata terkait pedoman terkait keselamatan lalu lintas.
Kasus ini terjadi pada September 2025. Seorang pria bernama Wang Mouqun, warga Distrik Linping, Hangzhou, Provinsi Zhejiang, mengemudi dalam keadaan mabuk. Ia kemudian mengaktifkan sistem bantuan mengemudi Level 2 di mobilnya.
Wang memasang alat ilegal yang bisa menipu sistem seolah-olah tangannya tetap memegang setir. Setelah itu, ia pindah ke kursi penumpang dan tertidur, sementara mobil tetap berjalan menuju tujuan yang sudah diatur.
Namun, akhirnya cara curang itu tak bisa maksimal dan membuat mobilnya berhenti di jalan dan membuat warga sekitar curiga. Mereka kemudian melapor ke polisi. Setelah diperiksa, kadar alkohol dalam darah Wang tercatat 114,5 mg per 100 ml.
Mobil yang digunakan memiliki sistem bantuan Level 2, yang akan memberi peringatan jika tangan pengemudi tidak menyentuh setir lebih dari dua menit.
Sistem juga bisa memperlambat atau menonaktifkan fitur jika pengemudi tidak merespons. Wang diketahui sudah memahami aturan penggunaan sistem tersebut, termasuk larangan mengaktifkannya saat mabuk.
Namun, ia tetap memasang alat ilegal agar sistem tidak mendeteksi bahwa kursi pengemudi kosong.
Berdasarkan standar nasional China, sistem otomatisasi kendaraan dibagi dari Level 0 hingga Level 5. Level 0 hingga 2 masih tergolong sistem bantuan pengemudi, artinya tidak bisa menggantikan peran manusia sepenuhnya dan tidak menjamin keselamatan di semua kondisi jalan.
Pengadilan menyatakan tindakan Wang terbagi dua: mengemudi dalam keadaan mabuk dan mengemudi dengan sistem bantuan yang dimanipulasi.
"Dalam kedua kondisi tersebut, Wang tetap dianggap sebagai pengemudi yang bertanggung jawab," tulis laporan dari Carnewschina.
Ditegaskan bahwa pengemudi tidak bisa menyerahkan tanggung jawab mengemudi kepada sistem bantuan berkendara di mobilnya.
Pengadilan menekankan, meskipun fitur bantuan mengemudi diaktifkan, pengemudi tetap bertanggung jawab penuh secara hukum atas keselamatan kendaraan.
"Mengakali sistem dengan alat tambahan ilegal juga tidak menghapus tanggung jawab pidana," tulis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: