Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Makassar -
PT Jasa Raharja menggandeng 56 rumah sakit di Sulsel dan Sulbar dalam rangka percepatan penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Kerjasama tersebut melibatkan rumah sakit negeri maupun swasta. Jasa Raharja masih berusaha memperluas jaringan rumah sakit di Sulselbar mengingat kecelakaan bisa terjadi kapan dan dimana saja.
"Kami terus berupaya memperluas kemitraan. Tidak berhenti pada 56 rumah sakit. Kalau bisa ya semua rumah sakit digandeng. Kerjasama tersebut kan untuk mempermudah dan memberikan pelayanan yang cepat dan maksimal terhadap korban kecelakaan lalu lintas," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sulsel, Jahja Joel Lami, kepada Warta Ekonomi, di Makassar, belum lama ini.
Jahja mengatakan keberadaan rumah sakit rekanan tersebut akan memberikan jaminan terhadap korban kecelakaan penerima asuransi untuk mendapatkan perawatan secara cepat dan tepat. Para korban juga dipastikannya tidak perlu memikirkan biaya pengobatan lantaran sudah ditanggung pihaknya.
"Korban terima beres. Tidak perlu berhubungan dengan pihak rumah sakit lantaran pengajuan biaya pengobatan langsung ke Jasa Raharja. Tidak perlu lagi membebani korban. Bahkan, biar pun biayanya cuma Rp50 ribu atau Rp100 ribu untuk luka ringan tetap menjadi tanggungan Jasa Raharja," ujar Jahja.
Kerjasama Jasa Raharja dengan rumah sakit, menurut Jahja juga dalam bentuk pelaporan korban kecelakaan lalu lintas. Perusahaan pelat merah tersebut memiliki tim khusus yang melakukan pemantauan di seluruh rumah sakit terkait data korban kecelakaan. Jasa Raharja dituntut pro-aktif untuk mencari korban kecelakaan guna memastikan mereka mendapatkan haknya, baik itu biaya pengobatan maupun santunan.
Sepanjang 2017, Jahja mengungkapkan pihaknya sudah menyalurkan Rp33,8 miliar untuk santunan korban kecelakaan lalu lintas. Jumlah tersebut mengalami kenaikan cukup signifikan. Tahun lalu tercatat realisasi penyaluran santunan sebesar Rp27,7 miliar. Adapun untuk periode mudik Lebaran 2017, Jasa Raharja Sulsel membayarkan santunan Rp2,1 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: