Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Ketua DPR Setya Novanto (SN) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (e-KTP).
Ketua KPK Agus Rahardjo, mengatakan, "Setelah mencermati fakta persidangan dua tersangka dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka." katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/7/2017).
KPK menetapkan SN yang sekaligus Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka kasus e-KTP yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 triliun.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil