Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengaku tengah mengkaji rencana penurunan batas bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal itu dilakukan sebagai salah satu strategi untuk mendongkrak pendapatan pajak negara.
Meskipun belum membeberkan angka pasti berapa pendapatan yang bakal dikenakan pajak, namun dirinya menegaskan perubahan batas PTKP menjadi salah satu langkah penting yang perlu dilakukan pemerintah untuk mengejar target penerimaan negara dari pajak. Di samping itu melalui hal tersebut juga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan membayar pajak (tax ratio) dari masyarakat.
"Nanti malam akan ada rapat dengan Menteri Keuangan, besarannya masih dikaji," katanya dalam acara diskusi Gundah Dana Nasabah di Jakarta, Minggu (23/7/2017).
Saat ini PTKP berada di angka Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Ken mengusulkan agar besaran PTKP sesuai dengan upah minimum regional (UMR) yang berlaku.
Terkait dengan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan, salah satu anggota DPR Komisi XI M Sarmuji menambahkan keputusan pembahasannya baru akan keluar pada Senin besok. Saat ini DPR sendiri tengah dalam pembahasan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: