Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Harga Kakao Naik, Begini Kata Kemendag

Harga Kakao Naik, Begini Kata Kemendag Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Referensi (HR) biji kakao untuk periode Juni 2026 sebesar US$3.832,17 per metrik ton (MT), meningkat US$563,48 atau 17,24% dibandingkan periode sebelumnya.

Kenaikan tersebut turut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$3.511 per MT, naik US$549 atau 18,53% dari bulan sebelumnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan lonjakan harga kakao dipicu oleh terganggunya rantai pasok global dan meningkatnya biaya logistik internasional.

“Ada kenaikan pada HR dan HPE biji kakao karena ditutupnya Selat Hormuz yang mengakibatkan peningkatan biaya logistik, biaya asuransi, dan bahan bakar. Selain itu, penurunan suplai dari Nigeria ikut mendorong kenaikan HR dan HPE biji kakao,” ujar Tommy dalam keterangan resmi, Jumat (29/5/2026).

Menurut Kemendag, penutupan Selat Hormuz telah meningkatkan biaya pengiriman komoditas global karena jalur tersebut merupakan salah satu rute perdagangan energi dan logistik terpenting di dunia. Kondisi tersebut berdampak pada kenaikan biaya transportasi, premi asuransi, hingga harga bahan bakar.

Di sisi lain, berkurangnya pasokan kakao dari Nigeria sebagai salah satu produsen utama dunia semakin memperketat ketersediaan komoditas di pasar internasional dan mendorong kenaikan harga.

Baca Juga: Persaingan Bank Digital Makin Sengit, Superbank Gandeng KakaoBank

Seiring kenaikan HR dan HPE, pemerintah juga menetapkan Bea Keluar (BK) biji kakao sebesar 7,5%. Besaran tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Sementara itu, tarif Pungutan Ekspor (PE) biji kakao untuk periode Juni 2026 juga ditetapkan sebesar 7,5% sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 69 Tahun 2025 juncto PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Penetapan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1414 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif layanan Badan Layanan Umum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya